Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Arini Pembobol Bank BRI Mulai Disidang

×

Arini Pembobol Bank BRI Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini

untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online

BANJARMASIN, KP – Arini Listiani Chalid (30) mantan Customer Service (CS) pada Unit BRI Cempaka yang merupakan bawahan dari Kantor BRI Cabang Pangeran Samudera Banjarmasin, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (7/2).

Kalimantan Post

Pasalnya, wanita mantan karyawan Bank BRI tersebut telah membobol dana tempatnya bekerja yang merugikan delapan nasabah yang uang dana deposito tidak disetor ke kas perusahaan.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang di tempatnya bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.

Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih, setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP

Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Perbatasan Kalteng-Kaltim, Lima Tewas dan Satu Kritis
Iklan
Iklan