Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tala Berhasil Kembalikan Uang Negara

×

Kejari Tala Berhasil Kembalikan Uang Negara

Sebarkan artikel ini
6 kejari 3klm
PRESS RELEASE – Kepala Kejari Tala Ramadani saat memimpin press release tentang kegiatan yang diselesaikan. (KP/Rzk)

Pelaihari, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) mengadakan press release tentang kegiatan yang diselesaikan, bertempat di ruang khusus di Kejari setempat, Rabu (9/2).

Kepala Kejari Tala Ramadani, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penagihan piutang uang pengganti terpidana atas nama Bainudin sebesar Rp5 juta.

Baca Koran

“Bainudin dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.156/Pid/98/PT Banjarmasin, dengan amar putusan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

“Terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 11 Oktober 2021,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, kasus putusan tersebut sejak 1998, namun baru dibayarkan tahun 2021 ke kas negara.

Pada kesempatan itu, Ramadani juga menginformasikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 sampai dengan 2019.

Saksi yang diperiksa, sebut dia, IWSJ selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, diperiksa terkait dengan transaksi saham SIAP.

Pemeriksaan saksi, papar dia, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihat dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi, ungkap dia, dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Selain itu, juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Baca Juga :  Nekat Bawa 3 Paket Sabu, Warga Rawa Sari Diciduk Polisi

Serta melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) Tahun 2013 hingga 2019. (rzk/K-4)

Iklan
Iklan