Banjarmasin, KP – Rencana Pemko kembali membangun penyediaan rumah dinas (rumdin) Wali Kota terus bergulir.
Sesuai keinginan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina lahan yang dipilih yaitu di kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya eks cafe pondok party.
Lahan yang berhadapan dengan Sungai Martapura itupun sudah ditutup dengan dipagari seng dan terpasang spanduk bertuliskan Penutupan/ Pengaman Lahan.
Dalam rapat kerja dengar pendapat digelar Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rabu (16/2)2022), terungkap pihak Pemko sudah melakukan proses pembayaran ganti pembebasan lahan.
Usai pertemuan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaeni menyatakan mendukung pembangunan rumdin Wali Kota tersebut.
“Karena sesuai rencana awal penyediaan Rumdin Walikota sejak awal selain berada di pusat kota tapi menghadap sungai,” katanya.
Ia menambahkan, Rumdin Wali Kota menghadap sungai sesuai predikat Banjarmasin sebagai kota seribu sungai.
Meski demikian anggota dewan senior empat periode ini mengingatkan , jika Rumdin selesai dibangun harus ditempati oleh pejabat Wali Kota dan jangan sampai mubazir karena hanya akan buang- buang anggaran.
“Dengan begitu pembangunan Rumdin Wali Kota diinginkan memang sesuai kebutuhan. bukan hanya sekedar keinginan semata,” tandasnya.
Sebelumnya Isnaeni memaparkan, penyediaan Rumdin Wali Kota diwacanakan ketika Wali Kota dijabat almarhum Sofyan Arpan. Ketika itu lahan dipilih di kawasan Jalan Jafri Zamzam.
Belakangan meski sempat dikerjakan Rumdin yang di desain rumah adat Banjar itu mangkrak lantaran lahannya merupakan aset milik Pemprov Kalsel.
Penyediaan Rumdin Wali Kota lanjutnya, kembali direalisasikan ketika Wali Kota dijabat almarhum Yudhi Wahyuni. Waktu itu Pemko membeli rumah milik mantan Walikota Banjarmasin H Sadjoko.
“Namun Rumdin itu kemudian dialihfungsikan dan sekarang dijadikan Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda),” ujarnya.
Terakhir kata Isnaeni, pada periode pertama Ibnu Sina menjabat Wali Kota Rumdin disediakan Komplek Darma Praja Jalan A Yani Km 5.
Isnaeni menjelaskan dalam rapat kerja dengar pendapat dengan DPUPR DED Rumdin Wali Kota sudah dilelang dengan nilai sekitar Rp 300 juta.Sementara pekerjaan proyek itu akan direalisasikan 2023 tahun depan.
” Namun begitu Rumdin selesai Ibnu Sina yang sudah dua periode menjabat Wali Kota kemungkinan tidak sempat menempati Rumdin itu karena jabatannya sudah berakhir tahun 2024,” tutupnya. (nid/K-3)















