Banjarmasin, KP – Seorang tersangka pencuri sepeda motor bernama Arianto alias Yanto (28), tak bisa berkutik ketika ditangkap tim Gabungan saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat, Kamis malam (10/3), sekutar pukul 22.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Jum’at (11/3), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti. Dan tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP.
“Tersangka merupakan warga Jalan Kelayan B Gang Simponi RT18 RW 02 Banjarmasin Barat,” ujarnya.
Dimana tersangka diduga membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna Merah Nopol DA 2502 PAA milik korban Yudi Pratama Putra (27), warga Jalan RE Martadinata RT.02 RW 03 Banjarmasin Barat.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (5/3), sekitar pukul 21.45 WITA. Saat itu korban baru pulang ke rumah dan langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Sekitar 15 menit kemudian adik ipar korban datang juga memarkir sepeda motor di dekat sepeda motor korban. Tiba tiba korban mendengar suara sepeda motornya dinyalakan, korban mengira sepeda motor korban dipakai oleh adik iparnya, ternyata adik ipar korban ada di dalam rumah.
Kemudian mereka berdua langsung keluar untuk melihat sepeda motornya dan ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula atau hilang.
Lalu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Hampir satu minggu melakukan penyelidikan Polsekta Banjarmasin Barat di Back-up Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin, berhasil melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya. “Lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta,” tandasnya. (fik/K-4)















