Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Jelang Ramadhan, Polres Tapin bersama Forkompinda, Toga dan Tomas Musnahkan Ribuan Miras

×

Jelang Ramadhan, Polres Tapin bersama Forkompinda, Toga dan Tomas Musnahkan Ribuan Miras

Sebarkan artikel ini
IMG 20220323 WA0055 scaled

Rantau, KP – Menjelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resort Tapin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tapin, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat memusnahkan ribuan botol minuman keras atau Miras berbagai merek.


Pemusnahan barang bukti botol berisi minuman keras dilakukan dengan menggunakan alat berat mini bertempat halaman belakang Mapolres Tapin, Rabu (24/3/2022) kemarin siang.

Kalimantan Post


Ribuan botol minuman keras didapat oleh satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba Polres Tapin selama kurun waktu 3 (tiga) bulan dengan menetapkan satu oknum tersangka penjual minuman keras tanpa memiliki ijin dukumen menjual.


Kapores Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, sebanyak 4.252 botol minuman keras miras yang dimusnakan, didapatkan dari hasil operasi satuan Reskim dan Satuan Narkoba Polres Tapin selama tiga bulan terakhir ini.


“Sebanyak 4.252 botol minuman keras didapatkan dalam melaksanakan operasi selama tiga bulan terakhir ini, “ jelas Kapolres.


Dikatakan kapolres bahwa menjelang bulan Ramadhan ini Polres Tapin mencoba untuk memberikan shok terapi kepada pengguna dan penjual minuman keras agar tidak main-main dengan menjual minuan keras tanpa ijin.


“Oleh karena itu, kami selalu bersama dengan forkopimda, Toga dan Tomas, berupaya agar tapin ini selalu kondusif termasuk kebiasaan mabuk-mabukan diberantas bersama,” katanya.


Ditambahkan Kapolres bahwa pengunkapan kasus peredaran minuman keras ini telah dimankan satu orang oknum yang di duga sebagai penjula minuman keras tanpa dilengkapi ijin edar. Saat ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan Tapin.


Ke depan aparat kepolisian sampai tiba bulan Ramadan dan seterusnya akan terus melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Kabupaten Tapin.

Sehingga nantinya bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah tidak terganggu adanya pesta minum-minuman keras.

Baca Juga :  APDESI Tapin Dorong Desa Kembangkan Wisata untuk Perkuat Ekonomi Warga


Sementara, Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, apresiasi dan terima kepada Kepolisian Resort Tapin yang telah memberantas peredana miras di wilayah tapin.


“Kita mengapreseasi kinerja Polres Tapin bersama jajaran yang sudah tegas melaksanakan operasi-operasi demi terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat, khususnya peredaran minuman keras di Tapin,“ ucapnya.


Berharap kedepan kegiatan operasi ini bisa terus menerus dilakukan, apalagi menjelang bulan puasa tentunya masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan situasi aman dan kondusif.


Oknum yang memperjualbelikan minuman keras ini akan dikenakan undang-undnag ri nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Tindak pidana yang disangkakan adalah pelaku yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki dukumen ijin usaha diancam hukuman 4 tahun pencara. (abd/KPO-1)

Iklan
Iklan