Palangka Raya, KP – Terkait ijin pelayaran kapal perikanan, Jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalteng, Senin (21/3).
Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Arief Rakhman F.
Rombongan dipimpin Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Diskan Kabupaten Kapuas Fatmawati dan beberapa staf lainnya.
Fatmawati mengemukakan tujuan kunjungan mereka ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka silaturahmi sekaligus melakukan konsultasi syarat-syarat dalam pengurusan dokumen kapal perikanan.
Salah satunya apa dan bagaimana memberikan layanan dan persyaratan pembuatan Pas Kecil bagi nelatan perikanan tangkap.
Dijelaskan Kabupaten Kapuas melalui Diskan telah memberikan bantuan kapal perikanan bagi nelayan tangkap dengan Pas Kecil.
Diharapkan setelah mendapatkan Pas Kecil kapal tersebut nantinya akan dilanjutkan ke TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan).
Dengab adanya TDK-Perikaban dapat menghasilkan database kapal perikanan, dan nelayan kecil bisa tertib serta mentaati peraturan yang berlaku. (drt/k-10)















