Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Peredaran Miras Dilarang Selama Ramadan

×

Peredaran Miras Dilarang Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
hal9 4klm razia 9
RAZIA – Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah tempat, dan akan ditingkatkan selama Ramadhan, beberapa waktu lalu. (KP/zakiri)

Forkopimda Kota Banjarmasin sepakat melarang peredaran minuman keras dan beralkohol selama bulan suci Ramadan, sekaligus mengaturan operasional rumah makan dan restoran.

BANJARMASIN, KP – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin sepakat untuk secara tegas melarang peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) selama bulan suci Ramadan.

Kalimantan Post

Pasalnya, dalam Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Level III Pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 M, yang terbit pada 30 Maret 2022 lalu, secara tegas melarang keberadaan atau aktivitas yang bersinggungan dengan miras.

Bahkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo meminta agar masyarakat bisa ikut menjadi pengawas atas penerapan segala aturan yang tertuang dalam SE bernomor 300/461 – Bakesbangpol/2022 tersebut.

“Bagi yang tau atau ada info yang melanggar terutama penjual miras, THM tempat hiburan malam (THM), rumah billiard, infokan kepada kami,” ungkapnya melalui pesan singkat, Sabtu (3/4) kemarin malam.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukannya lantaran dalam SE yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Banjarmasin itu tertuang aturan yang secara jelas melarang operasional dan peredaran miras selama Ramadan di Banjarmasin.

“Kalau ada laporan akan ditindak oleh tim terpadu TNI-Polri dan Satpol-PP!,” tegas Sabana.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kita Banjarmasin menjelaskan, bahwa seluruh aturan di dalam SE tersebut sudah disepakati berdasarkan Perda Kota Banjarmasin. Khususnya Perda Ramadan.

“Kita sebagai aparat Satpol-PP tetap konsisten untuk menegakan Perda Ramadan sebagaimana ketentuan yang ada,” ucapnya.

Terkait THM yang dimaksud dalam SE Ramadan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa seluruh jenis THM dilarang beroperasi selama satu bulan penuh, alias sampai berakhirnya ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga :  Polri-Media Perkuat Sinergi, Waspadai Dinamika Kamtibmas Banjarmasin

“Termasuk rumah billiard, sementara ini masuk kriteria THM. Karena itu operasional atau layanan jam tayangnya dilarang selama Ramadan,” tukasnya.

Sedangkan sanksinya jika terdapat pengelola usaha THM atau rumah billiard yang masih bandel, mantan Camat Banjarmasin Timur tersebut menegaskan bahwa sanksinya tentu akan menyesuaikan dengan Perda yang berlaku saat ini.

“Bahkan kalau mereka berkali-kali melanggar ketentuan di dalam SE, maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya,” tandas Muzaiyin.

“Tapi sebelum itu terjadi kota tetap menjalankan proses teguran lisan dan lain sebagainya sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin mengeluar SE terkait kegiatan apa saja yang dibolehkan dan tidaknya selama Ramadan. Yang ditujukan kepada seluruh penjamin atau pengelola THM, hotel, restoran, rumah makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin dilarang makan, minum atau merokok di restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun ditempat-tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa

Juga dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 sampai H+1 Lebaran, bagi restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang-orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 wita s/d 22.00 Wita dan bagi yang menyediakan untuk orang orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 wita s/d 04.45 wita dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, bagi hotel maupun restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kontingen Banjarmasin Siap Berlaga di Jambore Nasional XII, Ketua Kwarcab Tekankan Sportivitas dan Budaya Banjar

Edaran tersebut juga melarang setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung atau minum minuman beralkohol baik golongan A, B, C pada waktu bulan Ramadhan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26 dan bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di tempat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa.

Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 wita s/d 17.00 wita dengan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan memberikan hidangan atau seperti larangan diatas.

Lebih lanjut juga dilarang memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan bagi usaha bilyard/bola sodok tidak diperkenankan membuka usahanya. Bagi usaha bioskop/cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan.

Bagi masyarakat yang menemukan/menyaksikan pelanggaran terhadap Perda No. 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat melaporkan atau menginformasikannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Cp. Kasi Penegakan Perda telpon/WA 05113201260/082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kin/K-7)

Iklan
Iklan