Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

Bupati Balangan Keluarkan SE Jam Kerja ASN Saat Ramadan

×

Bupati Balangan Keluarkan SE Jam Kerja ASN Saat Ramadan

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – Bupati Balangan H Abdul Hadi melalui Bagian Organisasi Setdakab setempat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

“Kita memberikan kemudahan bagi ASN yang melaksanakan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal,” ujar bupati, Senin, terkait SE Nomor : 061.2/83/ORG/2022 itu.

Baca Koran

Penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan itu menindaklanjuti SE Menteri PANRB Nomor 11/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam edaran itu diatur bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diatur jam kerjanya pada hari Senin hingga Kamis masuk kerja pada pukul 08:00 WIT sampai 15:30 WIT. Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pada pukul 08:00 WIT sampai pukul 10:30 WIT.

Kemudian bagi SKPD yang melaksanakan 6 hari kerja, maka diatur jam kerjanya pada hari Senin hingga Kamis masuk kerja pada pukul 08:00 WIT sampai 14:00 WIT. Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pada pukul 08:00 WIT sampai pukul 10:30 WIT.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadan harus memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu,” jelasnya.

“Ini berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Balangan,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, bupati menjelaskan surat edaran penetapan jam kerja ASN tersebut berlaku pada hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadan, serta untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur jam kerja ASN tersebut dengan tidak mengurangi pelayanan yang berjalan.

“Saya mengingatkan bagi Pimpinan OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur pengawasan mengenai ketentuan jam kerja ASN, supaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” imbuhnya. (srd/K-6)

Baca Juga :  Perbup Balangan No 2 Tahun 2025 Disosialisasikan
Iklan
Iklan