Oleh : Mariyam Sundari
Pengamat Peradaban
Sudah menjadi ciri khas sistem demokrasi yang menjalankan ekonomi negara dengan ditopang oleh hutang dan pajak. Saat negara tidak mampu lagi menambah hutang, di saat itu pula mengambil kebijakan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Katanya demi menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
Menaikkan tarif PPN tidak bisa ditunda lagi. Begitu kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan keuangan negara yang kian mengkhawatirkan. PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan ini berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang akan berlaku mulai dari 1/4/2022.
Menaikkan PPN ditempuh untuk menyehatkan ekonomi negara, tetapi menambah beban rakyat. Hal ini tentu sangat menyayat hati. Apalagi diketahui berbagai pihak memiliki kepentingan dan rasionalitas masing-masing dibalik kenaikkan PPN. Sayangnya, antara kepentingan pemerintah dan rakyat sering kontradiktif.
Ditambah lagi, kenaikan tarif PPN akan menurunkan omzet penjualan. Meski begitu, pemerintah membutuhkan pajak selain hutang sebagai alternatif sumber pembiayaan negara maka menaikkan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan negara memang hal yang logis.
Di saat yang bersamaan, pengusaha dan konsumen yang “berteriak” juga sangat wajar. Masing-masing pihak memiliki kepentingan dan rasionalitas sendiri-sendiri. Lantas, kepentingan siapa yang akan dimenangkan?
Tentu jawabannya adalah kepentingan pemerintah. Seperti makan buah simalakama, tarif PPN naik maka rakyat jadi korban. Kalau tidak naik, keuangan negara yang tidak bisa diselamatkan. Kondisi tarik ulur kepentingan selalu terjadi dalam sistem demokrasi.
Kuasa Demokrasi Tanpa Empati
Di tengah kesulitan rakyat menjangkau harga minyak goreng, saat pejabat terkait mengatakan biaya pembangunan IKN bisa berasal dari masyarakat lewat croed funding, malah Menkeu dengan ringannya mengatakan menaikkan tarif PPN bukan untuk menyusahkan rakyat. Sepertinya empati memang bukan sifat dari para pemangku kekuasaan dalam demokrasi.
Betapa tidak, perusahaan belum mendapat keringanan pajak dari pemerintah. Bahkan katanya diberikan banyak fasilitas, salah satunya perusahaan smelter Cina di RI tidak perlu bayar pajak. Situasi ini berbanding terbalik dengan kebijakan PPN, pajak akan dibebankan kepada masyarakat luas.
Negeri di mana warga RI lahir dan dibesarkan, tetapi kebijakan yang diputuskan tidak pernah pro pada kepentingan rakyat melainkan sang tuan investor. Semestinya memang rakyat marah dan tidak mempercayai lagi semua kebijakan rezim demokrasi. Jika terus begini layaklah demokrasi diganti dengan sistem islam yang berkeadilan dan menjamin kesejahteraan.
Khatimah
Dalam sistem demokrasi, pemerintah mengatasi defisit anggaran dengan melakukan hutang dan meningkatkan pendapatan lewat pajak. Kemudian dijadikan basis utama APBN, sementara pendapatan dari sektor SDA ditiadakan. Menaikkan tarif pajak dianggap solution atasi krisis keuangan negara.
Sementara, dalam Khilafah, jika terjadi defisit anggaran yakni penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran yang wajib dipenuhi maka kewajiban tersebut beralih kepada muslim dalam bentuk pajak yang sifatnya sementara atau pinjaman. Khalifah akan menerapkan pajak pada masyarakat yang kaya.
Khilafah akan berupaya seoptimal mungkin mengatasi krisis keuangan negara tanpa membebankan rakyat dengan berbagai pungutan. Mengutamakan pembelanjaan negara dari sumber pendapatan yakni harta anfal, ganimah, fai, khumus, kharaj, dan jizyah. Sumber lainnya ialah harta milik umum, harta milik negara, ‘usyur, dan harta sedekah/zakat.
Menjadi tanggung jawab Khalifah untuk melepaskan kesusahan rakyatnya. Sebagai ganjaran, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Wallahualam.














