pengejaran kurang lebih selama lima hari hingga kedua tersangka berhasil diamankan
BARABAI, KP – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil meringkus kembali Desy Raihana (29) yang sempat kabur dari Rutan Kelas II B Barabai.
Wanita berambut pirang ini diringkus kembali bersama suaminya, Ikhwan Rizani (30) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Jumat (22/4) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Keduanya ditangkap di salah satu ruko di Kabupaten Tanbu, tepatnya di Kecamatan Simpang Empat.
“Kebetulan suami ini juga dalam pengejaran kami, sebelumnya juga residivis kasus narkoba,” ungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi saat Konferensi Pers, di Ruang Media Center Polres HST, Sabtu (23/4) malam.
Kapolres, mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran kurang lebih selama lima hari hingga kedua tersangka berhasil diamankan.
“Dari perkembangan dan penyelidikan, tersangka akan melarikan diri ke seberang pulau. Terkait hukuman, apakah bertambah atau tidak, nanti saat persidangan, tentu ini sudah ada unsur sengaja dan hingga tersangka bisa kabur,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung dan Karutan Barabai Gusti Iskandarsyah.
Pelarian pasutri ini terencana atau tidak? Masih dalam proses penyidikan. Yang pasti suami ikut membantu terlibat dalam pelarian Desy.
“Alasan kenapa tersangka ini kabur juga masih diselidiki. Kemungkinan, karena lebaran hampir tiba ini menjadi atensi, semua masyarakat secara manusiawi ingin berkumpul bersama keluarganya.
Hal itu, menjadi latar belakang yang bersangkutan melarikan diri,” ungkapnya.
Tersangka Desy ini kembali dititipkan ke Rutan Kelas II B Barabai, sebab di Polres tidak ada tahanan khusus untuk wanita. Sementara si suami tetap ditahan di Polres HST.
Terkait anaknya sendiri yang dilibatkan dalam aksi pelarian sudah bersama kakek dan neneknya (orang tua dari Desy).
“Anak tersangka Desy sejak awal sudah dikembalikan ke pihak keluarga dan sudah diambil keterangan yang diperlukan dari anak ini,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, kasus pelarian Dessy ini menjadi pelajaran bagi semua, baik itu Polres atau Rutan. “Agar kita juga meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan dalam segala hal lebih ketat lagi,” ungkapnya.
Desy, sebelumnya merupakan tahanan titipan dari Polres HST yang kabur dari Rutan Barabai sekitar pukul 09.30 Wita, Senin (18/4).
Desy ini lari setelah bertukar pakaian dengan anaknya saat membesuk di rutan. Kemudian Desy bisa Lolos. Pelarian ini dibantu oleh seorang laki-laki yang ternyata adalah suami Desy sendiri, yang mengantar anaknya tersebut dan menunggu di luar pos jaga Rutan Kelas II B Barabai.
Desy sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba, John Lee CS di kediamannya di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Jumat (1/4) lalu.
Penangkapan tersebut Pihak John Lee CS pun berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket dengan berat bruto 1,96 gram ada handphone, dan uang, beserta barang bukti lainnya yang di perlihatkan.
Saat konfrensi pers kedua tersangka ini mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian menuju jeruji besi. (ary/K-4)















