Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Minta Sebelum Pengambilan Aset Harus Ada Solusi

×

Dewan Minta Sebelum Pengambilan Aset Harus Ada Solusi

Sebarkan artikel ini

Pemko Diminta Perhatikan Dampak Penghidupan Warga Pasca Penggusuran

BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali kembali mengingatkan Pemko agar jangan hanya mengutamakan penggusuran tempat tinggal warga dalam setiap melaksanakan program pembangunan.

Kalimantan Post

Namun jauh itu Pemko Banjarmasin harus juga sebelumnya mencari solusi terbaik soal relokasi dan memikirkan dampak pasca penggusuran. Kendati tanah atau rumah warga yang digusur itu milik pemerintah

” Dalam menyikapi masalah ini bukan hanya soal menggusur atau tidak menggusur, tapi yang diperlukan adalah mencari solusi. Sebab warga punya kehidupan sosial yang juga harus diperhatikan pemerintah,” kata Matnor Ali .

Hal itu dikemukakan Matnor Ali kepada {KP} Jumat (6/5)2022) menanggapi rencana Pemko Banjarmasin akan melaksanakan pengambilalihan aset lahan Pasar Batuah Senin depan tanggal 9 Mei 2022 ini.

Pengambilan aset lahan yang di atasnya sudah puluhan tahun dijadikan warga tempat hunian itu sehubungan rencana Pemko yang akan merealisasikan revitalisasi Pasar Batuah.

Sehubungan rencana itu, Pemko Banjarmasin terpaksa akan melakukan penggusuran ratusan rumah warga di atas tanah yang sudah dihuni puluhan tahun tersebut.

Menurut unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini, jikapun pihak Pemko harus melakukan penggusuran rumah warga dan direlokasi ke tempat lain diharapkan tempat tinggal warga yang baru menjanjikan kehidupan lebih layak dan lebih baik lagi.

” Sekali lagi kita tidak mengharapkan jangan sampai setelah direlokasi atau menempati hunian baru penghidupan warga tambah sulit,” tandasnya.

Matnor Ali mengatakan. Pemko Banjarmasin harus memastikan warga terkena dampak penggusuran itu tinggal di tempat yang baru memiliki akses, layanan dan diharapkan menopang penghidupan mereka.

Begitu pula lanjutnya terhadap lahan yang digusur, Pemko harus memastikan dan menjamin semata -mata dimaksudkan untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  5.300 Lowongan Kerja Dibuka, Pemko Banjarmasin Genjot Penurunan Angka Pengangguran

Lebih jauh Matnor Ali mengatakan, DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi rencana Pemko berusaha meningkatkan berbagai infrastruktur pembangunan kota ini, termasuk dalam membenahi pasar.

“Namun sekali lagi harus kita tidak boleh tutup mata kalau dalam setiap melaksanakan pembangunan penghidupan warga yang rumahnya tergusur tambah menderita, sebaliknya harus menjadikan penghidupan mereka lebih sejahtera,” tandasnya lagi.

Dijelaskan, meski sudah ada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam pelaksanaan di lapangan bukan hal yang mudah dan tidak jarang memerlukan proses panjang.

Umumnya salah satu penyebabnya kata Matnor Ali, terkait masalah relokasi dan besaran ganti rugi, sehingga belum tentu kegiatan proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan atau dikerjakan sesuai jadwal.

Berkaca dari pengalaman itu ujarnya idealnya, sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan pihak Pemko Banjarmasin jauh hari sudah mempersiapkan pembebasan lahan dan mensosialisasikannya kepada warga.

Matnor Ali mengakui, bahwa Pemko sudah menawarkan solusi kepada warga yang rumahnya terkena penggusuran untuk direlokasi, salah satunya menempati rumah susun sewa (rusunawa).

Menyinggung warga Pasar Batuah yang rumahnya terkena penghiburan akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Pemko ke pengadilan, Matnor Ali mengatakan itu adalah hak warga yang harus dihormati.

” Namun apapun hasil putusan pengadilan nantinya semua pihak tentunya harus menerimanya dan melaksanakan putusan itu,” tutup Matnor Ali. (nid/K-3)

Iklan
Iklan