Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pentingnya Pemahaman Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Berbasis Digital

×

Pentingnya Pemahaman Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini

Oleh : Wulandari Febriani
Mahasiswa Program Studi Teknologi Informasi Universitas Sari Mulia

Pertumbuhan dan perkembangan teknologi yang sangat signifikan mendorong semua elemen masyarakat harus cepat adaptif dan bijak dalam menggunakan semua perangkat digital. Sekarang dan di masa depan teknologi sangatlah penting bagi kehidupan sehari-hari, baik dalam dunia pendidikan, ekonomi, bisnis dan bidang lainnya. Sebagai pengguna teknologi terutama mahasiswa jangan sampai tertinggal akan setiap perkembangan teknologi. Semakin berkembangnya teknologi maka semakin kompetitif persaingan dalam dunia teknologi termasuk dalam dunia bisnis. Dengan banyaknya persaingan dalam dunia teknologi maka semakin banyak juga yang menyalahgunakan teknologi sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang masih kurang paham tentang teknologi.

Kalimantan Post

Contohnya sekarang yang sering sekali terdengar yaitu tentang penipuan berbasis teknologi yang memamfaatkan platform digital seperti binary option yang banyak sekali menimbulkan kerugian ditengah masyarakat. Dikutip dari pusat informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kasus investasi bodong pernah terjadi pada 1968. Saat itu ada sebuah perusahaan yang mengumpulkan dana dari 6.000 orang dengan nilai total Rp900 juta. Dengan dalih uang itu jadi modal perusahaan konstruksi, manajemen perusahaan menjanjikan bunga 17,5 persen per tahun pada nasabah. Alih-alih memperolehnya, uang itu tak pernah diberikan.

Pada tahun 1992, kasus serupa juga terjadi. PT Suti Kelola, perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan perabot dan alat-alat rumah tangga secara kredit ini, menjanjikan pemberian bunga 44,5 persen per tahun dengan menyimpan uang di perusahaannya. Iming-iming itu berhasil menjaring lebih dari 4.000 nasabah dengan total uang Rp14 miliar. Namun terjadi lagi, pemiliknya kabur menggondol semua uang.

Tiga puluh tahun berselang, di tengah disrupsi dan digitalisasi berbagai aspek kehidupan, rupanya investasi bodong tetap mempertahankan eksistensinya. Mereka hanya berubah wujud dari yang konvensional menjadi modern. Dari yang dulu berupa penipuan tawaran investasi konvensional kini bersalin rupa dalam balutan teknologi, mendompleng berbagai instrumen investasi yang terdengar mutakhir bagi masyarakat. Ini seperti perdagangan opsi biner (binary option), robot trading ilegal dan skema ponzi berkedok jual beli aset kripto.

Baca Juga :  Aspirasi Publik dan Kepastian Ekonomi

Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat total kerugian nasabah akibat investasi bodong sejauh ini sampai pertengahan Februari 2022 mencapai Rp117,5 triliun. Kerugian berasal dari berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, hingga gadai ilegal.

Berdasar catatan Data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, kerugian investasi bodong tertinggi dalam 10 tahun terakhir terjadi pada 2012 sebesar Rp7,92 triliun dan 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk tahun ini sampai 17 Februari, kerugian nasabah tercatat sebesar Rp149 miliar.

Kenapa hal itu dapat terjadi? Hal itu terjadi karena banyak sekali masyarakat yang masih kurang paham akan teknologi sehingga mudah terhasut untuk mengikuti hal hal yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan belum memiliki kejelasan dari aspek hukum. Peran semua kalangan dan juga mahasiswa sebagai agen perubahan di masyarakat tentu sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya kerugian yang diakibatkan oleh investasi illegal yang memanfaatkan teknologi digital.

Untuk menghadapi banyaknya penyalahgunaan teknologi digital, sebagai mahasiswa terutama di jurusan teknologi informasi yang mempelajari tentang perkembangan teknologi, memiliki peran utama mengedukasi masyarakat agar jangan sampai mudah percaya dengan kemudahan investasi dengan menjanjikan keuntungan yang tidak sesuai regulasi. Teknologi digital semestinya digunakan untuk kegiatan yang positif, sehingga mampu mendorong pertumbuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara luas.

Iklan
Iklan