Oleh : Jariah
Pemerhati Sosial Masyarakat
Sudah jatuh tertimpa tangga pula begitulah nasib yang dialami As (34) pria dari lombok tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru harus meringkuk dalam penjara karena melakukan perlawanan terhadap empat pria yang berusaha membegalnya.
Dalam perlawanan tersebut dua diantara pembegal tersebut terbunuh oleh As dan dua begal lainnya melarikan diri saat melihat dua rekannya terbunuh oleh As. Peristiwa pembegalan tersebut berawal pada saat As sedang perjalanan menuju lombok timur untuk mengantar air kerumah ibunya. Ketika tiba di TKP, As dihadang oleh empat orang pelaku begal, yaitu P, OW, W, dan H. Pada saat keempat pelaku begal akan mengambil sepeda motor milik As, dia berusaha melakukan oerlawanan dengan senjata yang dibawanya.
Pelaku begal P dan OW yang juga membawa senjata tajam tewas di tangan As,sedangkan dua rekannya W dan H mekarikan diri melihat dua rekannya terbunuh. Kasus ini terkuak yaitu saat ditemukannya dua mayat pria bersimbah darah di lombok tengah senin (11/4/2022) dini hari. Kemudian diketahui bahwa kedua mayat pria tersebut adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya yaitu As. As sendiri diketahui sudah membuat laporan polisi terjait pembegalan yang telah dialaminya.
Meski telah membuat laporan sebagai korban begal, Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata, pihaknya akan tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Walaupun telah ada upaya pembelaan diri dari korban (As), kasus ini akan tetap diproses tegasnya. Sedangkan dua rekan begal yaitu W dan H akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian.
Di sisi lain W dan H juga menjadi saksi atas kasus pembunuhan yang menjerat As.
Proses hukum dua-duanya tetap jalan, masalah As nanti dikatagorikan membela diri, itu nanti keputusan pengadilan, kata Hari Brata. Ahli kriminologi dan kepolisian “Adrianus Meliala” mempertanyakan langkah polisi yang menetapkan As sebagai tersangka. Namun polisi juga yang akhirnya menghentikan kasus yang menimpa As tersebut.
Keputusan itu diambil karena tekanan dari media setelah beberaoa saat viral dan perintah dari atasan. Padahal dalam konteks Polri, penyidik itulah yang berkuasa atas kasusnya. Tapi ini lagi-lagi membuktikan bahwa yang berkuasa bukan jabatan penyidik atas kasus itu,tapi setruktur kata Adrianus kepada BBC News Indonesia minggu (17/04/2022).
Kasus As termasuk tindak pidana pembelaan terpaksa, karena dilakukan untuk membela diri dan bisa dimaafkan. Itu diatur dalam pasal 49 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan pengiriman keterangan pers yang sebelumnya diliris oleh Polda NTB, Irjen Pol. Djoko Purwanto. Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur melawan hukum,baik secara formil dan materil. Sebelumnya kasus serupa juga pernah beberapa kali terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Seperti yang dialami oleh pria asal Pekanbaru (Raju) yang membunuh Robi Setiawan pada 10 september 2015 silam juga dialami juga oleh Za (19 tahun) asal Malang yang membunuh misnan (35 tahun) terjadi pada awal september 2019 lalu. Dan juga dialami pria asal Medan,Dedi Irwanto menikam salah satu dari empat pelaku pembegalan yang dialaminya pada selasa dini hari,21 Desember 2021. Dari melihat fakta-fakta yang telah terjadi,Adrianus menilai bahwa aparat penegak hukum memerlukan solusi bersama untuk menangani kasus serupa tanpa mengulangi kesalahan yang serupa.
Inilah gambaran nyata hukum kita saat ini, wajar jika masyarakat menjadi pesimis dan tidak lagi percaya pada aparat penegak hukum. Oleh karena itu harus ada perubahan dalam bidang hukum dan peradilan. Agar keadilan bisa kembali ditegakkan,dan hanya kembali kepada hukum islamiah semua itu akan terwujud. Hukum Islam sejatinya berfunsi untuk membrantas kejahatan di masyarakat.
Bahkan mampu untuk memberikan efek jera, selain itu juga sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat. Dan ketika pelaku kejahatan sudah dihukum di dunia sesuai syariat Islam, maka bisa membebaskan dari siksa. Tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat dapat dipengaruhi dari beberapa aspek.
Diantaranya aspek keimanan,ini terjadi jarena kurangnya rasa takut kepada Allah SWT yang menyebabkan seseorang nekad melakukan kejahatan yang membahayakan orang lain dan tidak peduli dengan kehidupan di akhirat. Aspek ekonomi juga sangat berperan, keadaan ekonomi yang buruk dan harga kebutuhan pokok yang makin melambung. Menyebabkan hidup rakyat makin susah,sehingga sebagian orang dalam mencari nafkah tidak lagi memperhatikan halal dan haramnya rezeki yang mereka peroleh.
Disamping itu juga aspek hukum, hukum sistem kapitalis menyebabkan ketidak pastian hukum yang membuat pelaku kejahatan tidak merasa jera. Yang berharta dan berkuasa bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan, termasuk membeli hukum yang ada. Oleh sebab itu saatnya kembali ke sistem Islam kaffah dan mencampakkan sistem kuffur yang sekarang ini. Hukum islam (uqubat) tentu saja hanya bisa diterapkan dalam sebuah negara yang berdiri berdasarkan aqidah Islam dan menerapkan Islam kaffah. Wallahu’alam bishowwab.











