Barabai, KP – Satuan Resesrse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna Narkoba di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 009 Rw. 005 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai, HST, Senin (6/6) sekitar pukul 22.30 WITA
Adapun pelaku seorang pria dengan inisial MR Alias Yalo (25), warga Desa Kayu Bawang Rt. 009 Rw. 003 Kecamatan Barabai HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga shabu-shabu berat bruto 0,60 gram, 18 lembar plastik klip, handphone, uang tunai Rp10 ribu dan sepeda motor Yamaha Alfa.
Sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut
“Terhadap pelaku MR Alias Yalo disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ary/K-4)















