Barabai, KP -Wanita muda ini di ringkus di Desa Tilahan Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya dirumah yang ditempati Pelaku).
Tersangka NA. 27 Tahun, Islam, Perempuan, Wiraswasta, warga Desa Loksado Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sesuai KTP).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Subagijo mengatakan, penangkapan pada hari Kamis tanggal 09/6 sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Tilahan Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Hantakan HST (tepatnya dirumah yang ditempati Pelaku), Tim Gabungan Polres HST berhasil mengamankan Pelaku NA.
Pada saat Dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kecil yang berisi serbuk yang diduga narkotika jenis Ekstasi / Ineks dengan berat bruto 0,15 (nol koma satu lima) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y19 warna hitam dengan nomor akun Whatsapp 0882 4561 7383. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (ary/K-1)














