Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kalteng Bahas Batas Kewenangan Pengelolaan SDA Bersama Kemendagri dan Provinsi Tetangga

×

Kalteng Bahas Batas Kewenangan Pengelolaan SDA Bersama Kemendagri dan Provinsi Tetangga

Sebarkan artikel ini
15 kalteng4 3
Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah berfoto bersama peserta rapat koordinasi Pusat dan Daerah di ruang rapat Novotel Hotel Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022). (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Pemerintah Kalteng yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng H Darliansjah dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain ikuti rapat koordinasi Pusat dan Daerah, terkait kewenangan Sumber Daya Laut.

Terutama dalam rangka penegasan batas kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di laut daerah provinsi yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di ruang rapat Novotel Hotel Jakarta Utara, Kamis (16/6).

Baca Koran

Rapat dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah II Teguh Subarto mewakili Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dihadir dan diikuti oleh pejabat yang menangani batas pengelolaan kewenangan laut dari Provinsi Kalteng, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Disamping itu ada pula sejumlah lembaga terkait yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Topografi TNI AD dan Pushidros TNI AL.

Rakor bertujuan menindak-lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Rapat ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, dimana diamanatkan bahwa Kemendagri menjadi penanggungjawab peta batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi skala 1:250.000-1:25.000.

Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah saat menandatangani kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi Pusat dan Daerah di ruang rapat Novotel Hotel Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022)

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 27 menyebutkan daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan SDA di laut, paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antara Pusat dan Daerah.

Baca Juga :  PKL Menjamur, Satpol PP Gelar Patroli Rutin

Batas pengelolaan laut provinsi memiliki fungsi yang sangat strategis yaitu sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi dan menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.

Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA di laut.

Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah saat menghadiri rapat koordinasi Pusat dan Daerah di ruang rapat Novotel Hotel Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022)

Pada acara tersebut membahas batas kewenangan pengelolaan SDA di laut antara Provinsi Kalteng dengan provinsi tetangga yaitu Kalbar dan Kalsel dengan cara menyandingkan batas laut dari peta kerja Kemendagri dengan batas laut pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi

Hasil sinkronisasi peta batas laut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 38/BAD II/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Darliansjah menyataksn hasil sinkronisasi harus menjadi suplemen dalam mendukung percepatan kebijakan satu peta. Hasil kesepakatan akan menjadi dasar dalam penyusunan Integrasi RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Kemendagri dapat memfasilitasi perizinan pemanfaatan ruang di laut yang saat ditarik ke Pusat pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikan ke daerah provinsi “sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” sebutnya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan