Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Sengketa Tapal Batas, DPRD Balangan Gelar RDPU

×

Sengketa Tapal Batas, DPRD Balangan Gelar RDPU

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 9
DPRD BALANGAN - Saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait tapal batas desa di kecamatan Awayan dengan kecamatan Tebing Tinggi. (KP/Ist)

Paringin, KP – Menindak lanjuti surat Lembaga Adat Masyarakat Dayak Pitap kecamatan Tebing Tinggi mengenai dialog penyampaian aspirasi tentang tata batas wilayah Dayak Pitap No. 11/B/LAMDP/VI/2022 dan adanya permasalahan penyerobotan batas Desa Tundakan kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau kecamatan Tebing Tinggi, maka DPRD kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

RDPU digelar diruang Rapat Paripurna dengan dihadiri Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, Wakil Ketua I DPRD M Ifdali, Ketua Bapemperda DPRD Syahbuddin, komisi I dan II, Kepala Desa Tundakan, Kepala Desa Mayanau, Camat Awayan, Camat Tebinggi, instansi terkait serta juga dihadiri Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Senin (20/06/2022).

Kalimantan Post

Ketua Badan Pembantukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbuddin menuturkan, ada 3 tahapan waktu dalam pembentukan Perda.

“Tahapan Pertama, Januari sampai April. Kedua, April sampai Agustus. Sementara ketiga Agustus sampai Desember,” ujarnya.

Ia mengharapkan, sebelum tahapan terakhir sudah ada masukan pembentukan Perda agar dalam tahapan pembahasan bisa diparipurnakan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono berharap adanya Perda pengakuan untuk masyarakat adat.

“Secepatnya lah ada Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat. Dan saya juga berharap tidak ada jual beli lahan yang menambah runcing permasalahan,” ujarnya.

Dia juga meminta agar tidak adanya peningkatan status hukum kepada masyarakat adat menjadi saksi atau tersangka.

“Semoga dan jangan sampai adanya peningkatan status terhadap tokoh adat, yang awalnya cuma diundang, kemudian naik menjadi saksi atau tersangka. Target kita juga, secepatnya Balangan menjadi lider untuk legalisasi wilayah dan masyarakat adat bagi yang lainnya,” tegasnya.

Senada dengan Direktur Eksekutif Walhi, Camat Tebing Tinggi Pahriansyah yang wilayahnya berbatasan dengan Kecamatan Awayan juga mempunyai harapan adanya penetapan batas wilayah yang tetap

Baca Juga :  Pemkab Balangan Raih opini WTP ke-13 kali

“Adanya pengakuan bagi masyarakat adat Dayak Pitap, dan adanya penetapan batas wilayah yang tetap,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tundakan, Syafi’i juga menginginkan agar permasalahan perbatasan ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.

“Semoga dapat diselesaikan dengan cara sebaik-baiknya, agar kita semua dapat dengan senang dan tenang dengan keputusan itu,” imbuhnya. (srd/K-6)

Iklan
Iklan