Pelaihari, KP – Kanit Reskrim Polsek Pelaihari kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Kapolsek Pelaihari Felly Manurung saat press release pada Kamis (21/7), mengatakan pelaku pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nomor polisi DA 2964 CQ, warna hitam, tahun 2001.
“Dengan modus operandi, pelaku mengambil satu unit sepeda motor tersebut saat diparkir dan diletakkan di samping rumah korban dalam keadaan terkunci stang, pada saat korban tertidur,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Amaral Tanta Hutahaean telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a/n BAHRULLAH Bin ABDULLAH di rumahnya yang beralamat di Jalan Goa Marmer RT 09 Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin dan juga mengamankan Tersangka ke 2, a/n. sdr HALIDI BIN JUMAN di rumah kontrakannya di Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari.
Kemudian anggota Polsek Pelaihari berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2964 CQ warna hitam tahun 2001.
Lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelaihari guna proses hukum selanjutnya.
Namun dari hasil pengembangan kepada kedua tersangka terdapat juga empat buah sepeda motor dari hasil yang sama. Sehingga jumlah sepeda motor sebanyak lima buah.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Rzk/KPO-1)