Diantaranya, seperti menangkap ikan dengan cara menyetrum, karena berdampak buruk pada perairan, yang menyebabkan ikan-ikan kecil juga ikut mati dan merusak lingkungan
AMUNTAI, KP – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengajak warga untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan, terutama mencari ikan di perairan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Jadi masyarakat harus bisa menjaga kelestarian ekosistem perairan, sehingga tidak menangkap ikan dengan cara-cara yang merusak,” kata Supian HK di Desa Pal Batu, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum lama ini.
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018–2038.
Diantaranya, seperti menangkap ikan dengan cara menyetrum, karena berdampak buruk pada perairan, yang menyebabkan ikan-ikan kecil juga ikut mati dan merusak lingkungan
“Jangan sampai hal ini dilakukan, karena merusak lingkungan dan ekosistem, bahkan juga membahayakan bagi masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar.
Supian HK berharap dengan sosialisasi Perda ini, dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merawat dan membudidayakan alam yang telah menghidupi masyarakat secara tepat dan tidak merusak.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas menyetrum ikan tersebut bukanlah tanpa dasar, karena penyetruman tersebut dapat mematikan hewan-hewan kecil lain yang menjadi makanan si ikan.
“Aliran listrik tersebut juga berbahaya bagi telur-telur ikan,” tambah Supian HK.
Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum ini bukan sekadar isapan jempol belaka, hal ini bahkan diatur lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.
“Mari sama-sama kita mengingatkan sanak saudara yang masih melakukan aktivitas itu untuk berhenti dan mulai dari diri sendiri untuk tetap menjaga dan melestarikan ekosistem,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangand an Tabalong.
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga yang antusias menyambut kehadiran wakil rakyat yang merupakan putra daerah setempat, yang meluangkan waktu untuk berkunjung ke kampung halamannya.
“Karena Perda ini diibuat bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan laut serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan,” tegas Supian HK. (lyn)















