Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Buronan Pembunuh Diringkus saat Menumpang Mobil Travel

×

Buronan Pembunuh Diringkus saat Menumpang Mobil Travel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 08 24 at 16.14.22 scaled

Rantau, KP – Buronan selama 18 bulan, akhirnya W (27) pelaku pembunuhan saat menumpang sebuah mobil travel, ditangkap aparat tim Gabungan Polres Tapin, mau kabur dari Gunung Mas menuju Palangkaraya Kalimantan Tengah, Minggu (21/8/2022).

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono, Rabu (24/8/2022) mengakatan pelaku W diduga melakukan tindak pidana penganiaan berat terhadap korban berinisial H (19) di sebuah warung Dusun Hayangin Desa Batung Kecamatan Piani Kab Tapin pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Koran

“Usai mengetahui korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri dengan berpindah tempat pertama ke Manado Provinsi Sulawesi Utara dan ke Gunung Mas Kalimantan Tengah, “ ungkap Kapolres.

Dijelaskan, kejadian sendiri berawal Tersangka dengan korban sama – sama sedang berada sebuah warung yang ada permaian Biliar di Dusun Hayangin Desa Batung Kecamatan Piani.

Kemudian terjadinya cekcok antara kedua karena permasalahan peletakan korek api jenis mancis di meja biliar oleh tersangka.

“Tersangka kemudian menanyakan korek apinya kepada korban, yang ditanggapi oleh korban dengan emosi yang menyatakan bahwa korek api jenis mancis tersebut miliknya,” jelas Kapolres.

Karena mancis diakui milik korban, lantas emosi mengambil senjata tajam di pinggangnya dan menusukkan ke dagu pelaku dan rusuk sebelah kiri.

Dan pelaku lari keluar dan di kerjar korban, kemudian berbalik pelaku mengambil pisau di pinggangnya dan menusukkan ke dada korban sehingga tersungkur ke tanah.

Pelaku membuang pisaunya ke sungai di Dusun Hayangin Desa Batung Kec Piani. “Usai mengetahui korban meninggal dunia,” tambah.

Untuk kasusnya disangkakan pasal 338 atau pasal 351 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Banjir Masih Rendam 36 RT

Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, bahwa pelaku juga pernah tersangkut tindak pidana perkara pembunuhan di Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2014.

Dengan didapatnya pelaku pembunuhan ini, membuat keluarga korban merasa senang dimana pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan berharap agar dapat dihukum seberat-beratnya.(abd/K-2)

Iklan
Iklan