Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Delapan Pengedar di Perairan Kalsel Ditangkap

×

Delapan Pengedar di Perairan Kalsel Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 Kapp 4klm
KASUS NARKOBA – Barang bukti dan para tersangka ditunjukkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polairud Polda Kalsel. (KP/Aqli)

Karena sangat berbahaya bagi keselamatan perairan

BANJARMASIN, KP – Delapan tersangka pengedar di perairan ditangkap dan digiring anggota Dit Polairud Polda Kalsel, Kamis (25/8).

Baca Koran

Mereka adalah para tersangka kasus kejahatan narkoba dan psikotropika yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete diwakili, Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo dan Kasi Intelair, Kompol Irwan SST.MAR SH.

Adapun delapan tersangka tersebut, yakni berinisial AM (48), S (32), ZA (39), HF (40), SA (24), BS (26)  J (4,6) dan RH (43).

Salah satu tersangka yakni J (46) merupakan perempuan, sedangkan tujuh lainnya pria, yang semua berdomisili di Kota Banjarmasin.

“Iya total ada 5 laporan polisi dengan 8 tersangka dari pengungkapan di Juli dan Agustus 2022,” tambah Kompol Budi Prasetyo.

Tersangka SA (24) dan BS (26) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, pada Selasa (12/7).

Barang bukti narkoba yang diamankan, satu paket sabu seberat 1,74 gram yang disembunyikan dalam tisu dan bungkus snack.

Tersangka ZA (39) dan HF (40) yang merupakan perantara ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat (29/7).

Dari keduanya barang bukti narkoba yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,73 gram serta barang bukti lain berupa uang tunai total Rp 450 ribu.

Tersangka S (32) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Banjarmasin kedapatan menjual 208 butir pil psikotropika mengandung karisoprodol kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Senin (1/8).

Tersangka RH (43), AM (48) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat (12/8).

Baca Juga :  Staf Pidsus Kejari Simalungun Tewas Saat Kejar Kades Terjun ke Sungai Asahan

Dari keduanya petugas menyita 768 butir obat psikotropika mengandung berbagai kandungan seperti alprazolam, valdimex diazepam dan yang lainnya.

Selain itu disita pula uang tunai senilai Rp 5,3 juta lebih dari RH (43) dan AM (48).

Terakhir tersangka J (46) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Tanjung Berkat Ujung, Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Jumat (16/8).

Dari tersangka ini, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,87 gram dan uang Rp 330 ribu.

Modus para tersangka, kata Kompol Budi, dengan menjual narkoba dalam paket-paket kecil maupun dengan besaran sesuai permintaan atau pesanan calon pembeli.

“Pengedar ini memanfaatkan wilayah perairan termasuk pesisir sungai, kami khawatirkan peredaran sampai ke kapal-kapal apalagi di wilayah kita ini ada titik-titik labuh jangkar strategis di wilayah Tabaneo. Karena sangat berbahaya bagi keselamatan perairan,” lanjutnya.

Dari lima laporan laporan polisi tersebut, empat di antaranya dalam pemberkasan dan satu laporan polisi berkas perkaranya sudah lengkap (Tahap II).

Kemudian sejumlah Pasal termasuk Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika digunakan.

Lalu ada pula Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (K-2)

Iklan
Iklan