Tapin, KP – Komisi III DPRD Kalsel melakukan monitoring pengelolaan terminal pelabuhan dan angkutan batu bara PT Tapin Coal Terminal (TCT), Margasari Ilir, Tapin.
Hal ini terkait dengan perizinan yang diberikan kepada perusahaan tersebut, mengingat PT TCT tidak mememiliki areal tambang dan hanya melayani jasa kepelabuhan.
“Karena pelabuhan ini merupakan hal yang spesifik,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad.
Hasanuddin mengungkapkan, biasanya izin pelabuhan khusus dibangun untuk kepentingan sendiri, namun TCT justru membangun pelabuhan yang digunakan umum.
“Kita akan tanyakan perizinan seperti ini, saat berkonsultasi ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan,” tambah politisi Partai Golkar.
Kendati demikian, Hasanuddin mengakui dari sisi perusahaan ini terlihat sudah memenuhi berbagai persyaratan dalam kategori untuk menciptakan lingkungan usaha yang sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Sebelumnya, Manager PT TCT Donald mengatakan, PT TCT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan.
“Kami tidak memiliki tambang. Perizinan kami hanya terminal batu bara, tapi untuk umum,” ujarnya. (lyn/KPO-1)