Banjarmasin, KP – Persoalan warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah, belum menemui kejelasan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin menyatakan, tahun ini bakal melakukan pengamanan aset.
Namun, hingga kini tak kunjung diketahui bentuk pengamanan aset seperti apa yang dimaksud pemko tersebut. Apakah pemasangan plang pemberitahuan bahwa kawasan itu adalah lahan milik pemko, atau mungkin langsung berupa penertiban.
Alhasil, persoalan ini kian berlarut, ketika tak ada satupun pejabat yang berwenang bisa memberikan komentar.
Di sisi lain, jauh sebelum rencana pengamanan aset itu dilakukan, polemik revitalisasi kawasan Pasar Batuah itu juga menjadi perhatian Komnas HAM RI. Lantaran di tengah berjalannya proses gugatan warga Batuah di pengadilan, pemko bersikeras hendak menertibkan lahan kawasan Pasar Batuah.
Di tengah situasi itu, Komnas HAM RI pun lantas memediasi persoalan ini. Hasilnya, pemko diminta melakukan dialog dengan warga yang menghuni Pasar Batuah. Kemudian, melakukan pendataan hingga validasi alias pencocok data penghuni dan sebagainya.
Kedua poin itu, lantas diamini kedua pihak, pemko melalui Disperdagin Banjarmasin dan Aliansi Kerukunan Warga Batuah. Lalu tepat pada Rabu, tanggal 12 Juli lalu, kedua pihak menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pertemuan juga dihadiri kuasa hukum warga penghuni Pasar Batuah. Yakni dari LBH Anshor Kalsel untuk membahas terkait sinkronisasi data warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah. Baik antara data milik disperdagin, dengan data yang dimiliki Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah.
Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar menyampaikan, saat itu data yang dimiliki pihaknya, berbeda dengan apa yang disampaikan pihak kuasa hukum warga penghuni Pasar Batuah.
“Milik kami, ada 191 kepala keluarga dengan total 553 jiwa. Sedangkan data milik aliansi warga melalui kuasa hukumnya, kurang dari pada itu. Ini yang mesti dicocokan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan untuk melakukan validasi data.
Tezar menjelaskan, sinkronisasi data itu perlu. Alasannya, karena erat kaitannya dengan tambahan kompensasi yang ditawarkan pemko, apabila warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah setuju untuk direvitalisasi.
Misalnya, untuk menambah kembali jumlah warga yang mendapatkan kompensasi berupa hunian di rumah susun sewa alias rusunawa, hingga melalui kompensasi melalui program lainnya.
Tezar menyampaikan, ada pun sementara ini kompensasi yang disampaikan pemko, yakni berupa 75 unit rusunawa. Dan sisanya, dari 191 kepala keluarga itu mendapatkan kios atau toko.
Lokasinya yang ditawarkan di Pasar Teluk Dalam, Gedang, Pandu dan Pasar Simpang Telawang.
“Nah, selain itu, kami mencoba memberikan tambahan kompensasi dengan memasukan program-program yang dikerjakan SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin,” jelasnya.
“Bisa melalui bantuan pendidikan yang digagas Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Atau melalui program bantuan bedah rumah tidak layak huni atau rutilahu yang digagas Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin,” tambahnya.
Tezar pun menyebutkan salah satu contoh bantuan yang ditawarkan. Misalnya, bisa dengan bantuan untuk anak sekolah dasar. Baik itu melalui beasiswa atau peralatan sekolah.Lantas, bagaimana perkembangan terkini? Apakah validasi data itu sudah dilakukan?
Sayangnya, bila mendengar dari jawaban Kepala Disperdagin Banjarmasin, tampaknya masih berkutat pada pendataan saja. Belum ada validasi alias pencocok data oleh kedua pihak. Baik itu data milik Disperdagin Banjarmasin, dan data milik Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah.
Tezar hanya bilang, pihaknya sudah memiliki data awal terkait jumlah penghuni kawasan Pasar Batuah. Meskipun menurutnya data yang ada padanya belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
Memang, data seperti apa yang diinginkan pihaknya? Tezar bilang, seperti misalnya data penduduk di situ alias kawasan Pasar Batuah.”Berapa jumlah anak yang duduk di sd dan lain-lain. Sehingga nantinya, kalu nanti misalnya terjadi penertiban pemko bisa membantu,” ujarnya, Senin (17/10) siang.
“Sebenarnya mereka (warga Batuah) sudah membantu. Tapi tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” ujarnya.
Terpisah. Ketua Aliansi Kerukunan Warga Batuah, Syahrian Noor Mengatakan pertemuan untuk pendataan memang ada. Lokasinya, di kantor Kecamatan Banjarmasin Timur. Pertemuan digelar pada Rabu 12 Juli lalu.
Tapi tindak lanjutnya setelah itu menurutnya tak ada. Bahkan, untuk sekadar validasi alias pencocokan data yang dimaksud pemko melalui Disperdagin Banjarmasin itu.”Padahal, validasi data itu termasuk poin yang mesti dilaksanakan pemko. Berdasarkan arahan Komnas HAM RI,” tegasnya.
“Mereka (disperdagin) bilang, akan sama-sama kami ke lokasi (kawasan Pasar Batuah), tapi sampai hari ini hal itu tak pernah dilakukan,” tambahnya.”Ya apa boleh buat, kami hanya menunggu saja,” lanjutnya.
Di sisi lain, Syahrian Noor mengaku pernah mendengar kabar bahwa pemko dikabarkan bakal melakukan pengamanan aset pada tahun ini.
Kendati demikian, menurutnya hal itu tak serta merta mengubah pendirian pihaknya. Ia bilang, mereka tetap dengan komitmen awal. “Kami akan tetap bertahan,” tandasnya. (Kin/K-3)















