Banjarmasin KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kab. Tanah Laut, Haji Anang Mulyani, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/11).
Lelaki itu didakwa melakukan tindakan korupsi memperkaya diri sendiri. Pasalnya mantan Kades tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan anggaran pendapatkan dan belanja desa tahun 2019 sebesar Rp872 juta lebih.
Hal ini menurut JPU Eka Kurnawan Putera dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak melibatkan aparat desa baik itu sekretaris desa maupun kepala urusan yang ada.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU, dalam mengelola keuangan desa untuk beberapa program dilakukan sendiri oleh terdakwa. “Antara lain adanya program fiktif disamoing melakukan mark up anggaran,” katanya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, pada sidang pertama JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.
Sedangkan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hid/K-4)















