unsur kerugian negara yang timbul sekitar Rp 265.158.192.
PELAIHARI, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) kini menangani dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada SMA Negeri 1 Jorong dengan tersangka H (52).
Jumat (4/11) kemarin, sudah memasuki tahap dua dengan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka merupakan hasil penyelidikan Kejari Tala.
Kepala Kejari Tala Teguh Imanto melalui Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, membenarkan dalam siaran persnnya kalau tersangka sudah memasuki tahap dua dan sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Pelaihari.
Bahwa sebelumnya Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tala Rifani telah melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tala Nomor : 01/O.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tala Nomor : B-1465/O.3.18/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Disebutkan dalam siaran pers tersebut, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut sekitar Rp 265.158.192.
Dari jumlah anggaran Dana BOS pada SMAN 1 Jorong 2021 sebesar Rp 1.135.000.000.
Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tala akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Pelimpahan perkara termasuk tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, tidak disebutkan. Akan tetapi akan dilakukan secepatnya.
Rifani mengharapkan, atas kinerja yang telah dilaksanakan tersebut Kejari Tala memohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat Kabupaten Tala untuk menuntaskan perkara tersebut agar mendapatkan kepastian hukum. (hid/K-4)















