Banjarmasin, KP – Diduga gelapkan uang, dua pemegang saham PT KCE (Kalimantan Concrete Engineering) berakhir dilaporkan ke polisi.
Dari keterangan, Minggu (13/11), ini polemik antar pemilik saham dan Komisaris Utama, Yusti Yudiati pemegang 40 persen saham di perusahaan tersebut telah dilaporkan ARP (69) dan IY (48), ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel, pada Kamis (24/2).
Muhammad Rusdi, kuasa hukum Yusti Yudianti mengatakan, sejak berdirinya perusahaan pada 2009 sampai 2016 tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 2017 Yusti Yudiati meminta digelar RUPS.
“Yusti Yudiati malahan dikeluarkan, sebagai komisaris utama namun tetap sebagai pemegang saham 40 persen,” katanya kepada wartawan.
Dikatakan, pada 2018 dilakukan RUPS dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9 miliar, tapi tidak diberikan kepada kliennya sebagai pemegang saham dengan alasan perusahaan masih memerlukan dana tersebut.
“Pada 2019 klien saya kembali minta digelar RUPS tapi ditolak.
ARP dan IY diketahui ternyata diduga menggelapkan dana perusahaan, dengan mendirikan perusahaan baru yang sama bergerak di bidang konstruksi memproduksi tiang pancang menggunakan modal PT KCE.
Laporan kami tentang penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 13 Juli 2022 yang lalu sudah ada penetapan tersangka.
Namun sampai November 2022 belum juga diperiksa sebagai tersangka apalagi ditahan,” katanya.
Berdasarkan informasi diperoleh, Rusdi menyampaikan, bahwa kedua tersangka beralasan sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan, namun alasan ini membuatnya curiga bahwa alasan sakit hanya menjadi cara kedua tersangka berkelit dari pemeriksaan penyidik.
Ia berharap penyidik Polda Kalsel dapat sesegeranya melaksanakan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka serta mengamankan barang bukti yang masih banyak dalam penguasaan kedua tersangka.
Bahkan dari hasil audit investigasi yang dilakukan kantor akuntan publik diketahui dugaan penggelapan dan pencucian uang mencapai angka Rp 17 miliar.
“Kami berharap penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel dapat melakukan penegakan hukum yang selurus-lurusnya, tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, barkaitan dengan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengatakan pihaknya sudah dan proses pemeriksaan. (K-2)