Pelaihari, KP – Tersangka H dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri I Jorong Kab Tanah Laut (Tala), Senin (14/11), dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tala melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Rifanmi kepada awak media, kemarin membenarkan kalau berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Tetapi kapan sidangnya kami masih menunggu ketentuan dari pengadilan,’’ujar Rifani kepada awak media via telpon.
Walaupun berkasnya sudah diserahkan, tetapi tersangka masih ditahan di rumah tahanan Pelaiahari.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan unsur kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut sekitar Rp265.158.192, dari jumlah BOS pada SMAN 1 Jorong 2021 sebesar Rp1.135.000.000. (hid/K-4)