Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna Istimewa masa persidangan I Tahun Sidang 2022, dengan agenda pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, dan diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya, serta dihadiri langsung Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Sekda Kapuas Septedy, unsur forkopimda perwakilan dari DPW PPP dan instansi terkait, serta undangan lainnya.
“Sesuai jadwal Banmus hari ini dilakukan peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kapuas dengan sisa masa jabatan 2019 – 2024 atas nama saudara H Fahmi,” kata Ardiansah saat membuka rapat.
Dalam paripurna dibacakan dasar pelaksanaan kegiatan ini oleh Plt Sekretaris DPRD Kapuas Marlina. Yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang peresmian, pengangkatan PAW Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Fahmi.
“Gubernur Kalteng menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan, meresmikan pengangkatan saudara H Fahmi sebagai PAW anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019 – 2024 terhitung tanggal pengucapan sumpah janji. Kedua, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di tetapkan di Palangka Raya 19 September 2022,” ucap Marlina.
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas yang baru dilantik, H Fahmi mengatakan siap menjalankan tugas dengan maksimal di sisa masa jabatan.
“Dengan menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat, khususnya yang ada di Dapil V untuk diperjuangkan,” ucap H Fahmi seusai dilantik.
Fahmi menggantikan Hamdhani sebagai Anggota DPRD Kapuas dari PPP. Setelah sebelumnya, diketahui terkait adanya PAW ini merupakan keputusan dari partainya. (Al)