Selama ini Provinsi Kalsel hanya mengandalkan RSJ Sambang Lihum sebagai tempat perawatan para pecandu narkotika
BANJARMASIN, KP – Balai rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Provinsi Kalimantan Selatan sangat mendesak diadakan.
Demikian penilaian yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel mengingat jumlah kasus tindak pidana narkotika cukup tinggi.
“Jangan sampai kita memenjarakan para pengguna narkotika ini hanya karena ketiadaan tempat untuk merehabilitasi mereka,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro di Banjarmasin, Minggu (12/2).
Untuk diketahui, selama ini Provinsi Kalsel hanya mengandalkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kabupaten Banjar sebagai tempat perawatan para pecandu narkotika yang ditangkap polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk itulah perlu adanya tempat rehabilitasi yang refresentatif dengan sarana dan prasarana termasuk petugas untuk merawat pecandu narkotika bisa segera terwujud di Kalsel,” harap Ramdhanu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginisiasi terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai upaya Kejaksaan RI mereorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas “Dominus Litis” jaksa.
“Tentunya ini memerlukan kolaborasi terutama dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta sebagai upaya kepedulian kita bersama menyelamatkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Jaksa Agung.
Sepanjang 2022 lalu, Kejati Kalsel dan jajaran menerima sebanyak 4.557 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk pidana umum dari kepolisian yang mayoritas perkara tindak pidana narkotika.
Sedangkan selama Januari 2023, sudah ada 20 perkara narkotika ditangani Kejati Kalsel dari total 33 SPDP yang masuk ke Bidang Tindak Pidana Umum. (net/ant/K-4)















