Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Tata Tertib Genjot Optimalisasi Peraturan DPRD Kalsel

×

Pansus Tata Tertib Genjot Optimalisasi Peraturan DPRD Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20230402 151000
PANSUS TATIB - Rapat Pansus Tata Tertib membahas beberapa poin yang diperoleh dari kaji banding ke provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, Jumat (31/3/2023) malam, di Banjarmasin. (KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib terus menggenjot optimalisasi peraturan DPRD Kalsel, khususnya revisi Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib.


“Kita perlu mematangkan konsep rancangan peraturan DPRD Kalsel, sebelum dilakukan finalisasi,” kata Ketua Pansus Tata Tertib, Muhammad Yani Helmi, usai rapat Pansus Tata Tertib, Jumat (31/3/2023) malam, di Banjarmasin.

Baca Koran


Yani Helmi mengungkapkan, Pansus telah melakukan kaji banding ke dua provinsi untuk menggali informasi terkait Tata Tertib DPRD, diantaranya ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.


“Ada beberapa poin yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembentukan peraturan DPRD yang disusun,” tambah politisi Partai Golkar.


Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi juga mengapresiasi rekannya yang baru landing dari tugas luar daerah langsung mengikuti rapat Pansus yang digelar malam hari.


“Alhamdulillah, mengingat pentingnya Peraturan DPRD Kalsel ini, teman-teman dapat berpartisipasi membahasnya,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Sementara itu, tim tenaga ahli dalam pembentukan peraturan DPRD Kalsel, Wahyu menyebutkan poin-poin yang dapat diambil dari daerah lain.


“Misalnya Jawa Timur, dalam kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan sebagai dasar hukuknya dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.


Sedangkan di DPRD Jawa Tengah didapat informasi bahwa, pelaksanaan kegiatan sosialisasi Nomenklaturnya adalah Penguatan Demokrasi Daerah.


“Ini untuk materi dalam pelaksanaan bisa tentang Demokrasi, namun bisa juga tentang wawasan kebangsaan,” tambah Wahyu.


Wahyu menambahkan, beberapa poin-poin yang didapat dalam kaji banding tersebut akan dimasukan dalam rancangan peraturan DPRD yang akan dibentuk.


Rapat Pansus tersebut juga dihadiri Kepala Biro Organisasi Kalsel, Dr Ir Galuh Tantri Narindra, perwakilan dari Biro Hukum Kalsel, serta Sekretaris DPRD Kalsel M Zaini. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Salurkan 790 Paket Sembako

Iklan
Iklan