Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang pemuda berinisial MR (22) di Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, warga Jalan Pasar Lama RT 02 RW 01 Banjarmasin Tengah ini ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
“Penangkapan terhadap tersangka terjadi hari Minggu (26/3) silam. Pada saat itu kami sudah lama melakukan pengintaian karena banyaknya laporan dari masyarakat soal aktivitas tersangka yang sangat mencurigakan,” kata Iptu Hendra, Sabtu (1/4).
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tambahnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pemuda yang akrab disapa Amat Hirang ini.
“Anggota yang sudah lama melakukan pengintaian menangkapnya saat menunggu pembeli. Lalu anggota langsung melakukan penggeladahan di tubuhnya. Di situlah tersangka tak bisa berkutik lagi ketika anggota menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pelindung HP,” katanya.
Anggota di lapangan kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis Shabu-hsabu serta satu buah handphone (Hp) merk Vivo warna biru dilengkapi dengan pelindung berwarna hijau.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (fik/K-4)















