Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pansus Konsultasikan Rekomendasi LKPj Ke Kemendagri

×

Pansus Konsultasikan Rekomendasi LKPj Ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, KP – Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2022 yang membidangi hukum dan pemerintahan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Kita perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” kata Ketua Pansus I LKPj bidang hukum dan pemerintahan, Hj Rachmah Norlias, usai konsultasi, Kamis (6/4/2023), di Jakarta.

Kalimantan Post

Rachmah Norlias mengapresiasi keberhasilan yang dicapai oleh Pemprov Kalsel dalam rangka melaksanakan program pembangunan pada 2022 lalu, namun masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan.

“Seperti masalah pencatatan aset yang masih belum tuntas, kerjasama yang perlu ditingkatkan dengan pihak swasta serta pembinaan ASN dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Rachmah Norlias menambahkan, konsultasi ke Kemendagri ini untuk mendapatkan masukan dari Dirjen Otda, karena pada dasarnya wakil rakyat ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.

“Masukan ini akan menjadi bahan rekomendasi terhadap LKPj, terutama beberapa permasalahan yang belum dituntaskan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Madya Dit FAS KDH dan DPRD, Ditjen Otda, Yasoaro Zai mengatakan, bahwa lembaga dewan wajib membuat rekomendasi.

“Rekomendasi yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang diberi waktu selama 30 hari kerja setelah diadakannya rapat paripurna,” kata Yasoaro.

Diharapkan, rekomendasi yang akan disampaikan DPRD terhadap LKPj ini benar-benar dapat mengkritisi program yang belum tercapai dan rekomendasi itu bisa disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

“Karena sudah ada amanah agar dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan apabila ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh eksekutif,” tambahnya. (lyn/K-3)

Baca Juga :  TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Jangkau Wilayah 3T di Kalsel
Iklan
Iklan