Oleh : Bunda Khalis
Pemerhati Pendidikan
Carut Marut Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi. Hal ini karena pendidikan merupan instrumen pencetak generasi atau sumber daya manusia (SDM) sebuah negeri. Tak heran, sebuah negeri dapat disebut negeri yang maju dan memiliki peradaban yang baik jika pendidikannya dapat mencetak generasi yang baik. Begitu pula sebaliknya, sebuah negeri disebut buruk/mundur atau terbelakang dan memiliki peradaban terkebelakang jika pendidikannya tidak mampu mencetak generasi baik.
Namun sayang, pendidikan saat ini telah terbukti gagal melahirkan manusia yang bertakwa, shaleh dan mampu menjawab tantangan hal ini disebabkan : 1. Kehidupan sekuleristik yang melahirkan sikap beragama sinkretistik, yaitu sikap yang menyamakan, mendudukkan dan mencampuradukkan pandangan beragama. Hal ini berbahaya, karena menganggap semua agama (membawa esensi) sama, sehingga keterikatan terhadap ajaran agama melemah; 2. Budaya hedonistik, egoistik dan individualistik. Budaya ini menjauhkan dari nilai-nilai Islam dan hanya memuaskan nafsu dan kesenangan baik berupa tata pergaulan, gaya hidup dan standar kesenangan/kebahagiaan. Sehingga, menjadikan moral generasi rusak; 3. Sistem pendidikan yang dikotomi dengan adanya dua macam pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Dimana pendidikan umum dipandang menghasilkan orang-orang pintar ilmu kehidupan namun minim moral dan agama, sementara pendidikan agama menghasilkan orang-orang yang mengerti agama tetapi kurang dalam ilmu pengetahuan dan teknolog
i; 4. Sistem pendidikan yang materialistik telah terbukti gagal menancapkan esensi dan output pendidikan serta menjadikan manusia sebagai khilafatul ard. Dimana esensi pendidikan diletakkan hanya berdasarkan manfaat dan mencari keuntungan bukan karena pandangan dasar kehidupan dan nilai-nilainya. Output pendidikan diharapkan pada penguasaan bidang sains, teknologi dan sosial juga tidak tercapai. Terlebih tujuan pendidikan untuk menjadikan generasi mampu sebagai pemimpin alih-alih dapat tercapai; 5. Pengurusan pemenuhan hak pendidikan tidak serius. Terlihat dari pendidikan berkualitas tidak bisa diakses semua kalangan. Data Depdiknas 2000 menyatakan, sedikitnya 7,2 juta anak di Indonesia tidak mampu merasakan bangku sekolah, terdiri dari 4,3 juta siswa SLTP dan 2,9 juta siswa SD dan SLTA; 6. Pendidikan integral dan relevan. Pendidikan saat ini belum mampu untuk melahirkan generasi yang siap terjun ke tengah masyarakat, dalam arti ada ketidakserasian antara hasil dengan mutu pendidikan serta kemampuan penyelesaian masalah pribadinya dan masyarakat.
Ini menunjukkan pendidikan gagal mewujudkan manusia yang sesuai dengan visi dan misi penciptaan manusia di muka bumi. Belum lagi tanggungjawab yang sepenuhnya dibebankan kepada orangtua. Pembiayaan pendidikan dianggap berkualitas sulit dijangkau kalangan menengah ke bawah.
Pangkal Masalah
Krisis yang melanda pendidikan dan generasi saat ini berpangkal dari sistem yang salah dan rusak, yaitu sistem sekulerisme yang merupakan buatan manusia. Sistem sekulerisme sesungguhnya bertentangan dengan fitrah manusia dan akal sehat. Penyelesaian parsial justru menambah pelik permasalahan yang dihadapi, tidak akan menyelesaikan secara tuntas.
Solusi yang harus dilakukan adalah dengan mengganti sistem yang salah dan rusak tadi dengan sistem yang benar dan sesuai aturan Sang Pencipta. Hal ini merupakan sebuah konsekuensi logis keimanan seorang muslim dan sesuai dengan fitrah manusia (manusiawi).
Penerapan sistem Islam merupakan hal/ perkara yang logis, karena: a. Sesuai fitrah manusia, yang menginginkan kehidupan yang tentam, aman, makmur dan sejahtera; b. Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, sehingga bukan suatu hal yang aneh jika diterapkan sistem kehidupan Islam. Penerapan sistem Islam merupakan kewajiban bagi setiap orang yang beriman, ini merupakan konsekuensi yang harus diterima dari keimanannya kepada Allah SWT; c. Sejarah membuktikan bahwa kegemilangan dan keemasan Islam pendidikan dan peradaban Islam ketika Islam diterapkan dalam kancah kehidupan; d. Penerapan sistem Islam merupakan suatu kebutuhan yang urgent karena tidak ada solusi yang bisa diharapkan mampu menyelesaikan selain Islam di tengah keterpurukan negeri ini dilanda berbagai macam bencana kemanusiaan.
Pendidikan Integral
Di dalam Kitab al-Iqtishadiyyah al-Mutsla disebutkan bahwa jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasar (hajah asasiyyah) bagi seluruh rakyat seperti pendidikan berada di tangan negara. Negara memiliki tanggungjawab menyiapkan anak-anak Muslim memiliki kemampuan yang dibutuhkan, tsaqofah islam dan kepribadian Islam agar memiliki kemampuan yang mempuni untuk membawa Khilafah Islam menduduki posisi pertama di dunia sekaligus menjadi pemimpin dan berpengaruh karena ideologinya.
Negara wajib meletakkan prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan serta mampu membangkitkan potensi berdasarkan aqidah Islam/ keimanan, sehingga melahirkan amal saleh dan ilmu yang bermanfaat (ahsanu amalan atau amalan shalihan) agar terbentuk SDM terdidik dengan pola berfikir dan pola sikap yang islami.
Sistem pendidikan yang diterapkan disusun dari sekumpulan hukum-hukum syara’ dan peraturan administrasi yang terkait dengan pendidikan formal. Hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan pendidikan merupakan pancaran aqidah Islam dan terikat dengan dalil-dalil syar’iat, seperti materi pengajaran, tanggung jawab biayaan pendidikan, tanggungjawab pendidikan (disekolah dan diluar sekolah) dan lain-lain. Peraturan administrasi maka dapat berhubungan terkait aturan yang dapat dihimpun dari perkara administrasi dan pertimbangan psikologi pendidikan.
Tujuan dilaksanakannya pendidikan adalah agar terwujud SDM yang shalih, cerdas dan berjiwa pemimpin. Generasi yang shalih, cerdas dan berjiwa pemimpin ini akan terbentuk dan tercermin kepribadian Islam berupa pola pikir dan pola sikapnya adalah Islami. Hal ini dipahami sebagai konsekuensi logis dari keimanan. Pola pikir Islam menuntut seseorang untuk menilai segala sesuatu berdasarkan aqidah Islam. Dia akan menentukan hukum terhadap sesuatu berdasarkan aqidah yang di imaninya yaitu aqidah Islam, dan tidak akan menentang dari ajaran Islam. Sementara pola sikap Islam menuntut seorang muslim untuk berperilaku sesuai dengan aqidah Islam, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Dia akan memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya sesuai dengan arah pandang Islam. Sehingga ketika berbuat dia akan berhati-hati.
Metode pengajaran dalam pendidikan adalah penyampaian (khithab) dan penerimaan (talaqqi) pemikiran pengajar kepada pelajar. Hal ini mengandung pemahaman bahwa dalam pendidikan harus adanya interaksi antara kedua belah pihak yang terkait, baik dari pengajar maupun dari pelajar. Interaksi kedua pihak inilah yang nanti akan menentukan keberhasilan proses transfer pemikiran tersebut dari pengajar kepada pelajar. Metode pendidikan ini disusun dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan.
Pada materi ajar, ada perbedaan antara ilmu pengetahuan dan tsaqafah. Hanya tsaqafah Islam dan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan yang akan diajarkan ke peserta didik. Berbeda ketika memasuki perguruan tinggi, tsaqafah asing mulai diajarkan untuk dibongkar kerusakan dan kesesatannya.
Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negaranya secara cuma-cuma. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW dengan menggratiskan biaya pendidikan. Tidak ada perbedaan bagi warga Negara yang beragama Islam maupun non Islam, baik kaya maupun miskin, semuanya memiliki hak yang sama sebagai warga Negara dalam hal pendidikan. Inilah representasi penerapan pendidikan di era Khilafah. Sistem pendidikan Islam menjamin pelaksanaan kebijakan pendidikan Islam yang menjaga tsaqafah dan identitas umat sekaligus membawa penerapannya Islam yang dihasilkan dari pendidikan ke seluruh dunia.
Negara juga wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang mendukung terlaksananya pendidikan dengan baik. Misalnya laboratorium, perpustakaan, gedung-gedung sekolah, kampus-kampus serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pendidikan. Selain itu, negara wajib menyediakan tenaga pengajar yang berkualitas, mempuni dan berkepribadian Islam dan menggajinya sesuai kinerja yang dilakukan. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan Rasul SAW sebagai kepala Negara Islam di Madinah saat menetapkan tebusan. Sebagaimana Khalifah Umar bin Khaththab ra pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak kecil di Madinah, sebanyak 15 dinar setiap bulan. Gaji ini beliau ambil dari Baitul Mal.
Adapun, pada pendanaan dan pengelolaan Baitul maal melalui sumber kekayaan milik negara dan milik umum dari pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah ‘amah yang dikelola langsung oleh negara yang hasilnya didistribusikan kepada rakyat melalui skim pembiayaan pendidikan dan layanan publik yang lain.
Jika harta di Baitul Mal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka Negara Khilafah dapat meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi juga, maka kewajiban pembiayaan untuk pos-pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim. Sebab, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib—seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan—ketika Baitul Mal tidak sanggup mencukupinya.
Jika masih tidak terpenuhi, Allah SWT memberikan hak kepada negara untuk memungut pajak (dharibah) dari kaum Muslim. Hanya saja, penarikan pajak dilakukan secara selektif. Artinya, tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenain pajak. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup dibebaskan dari membayar pajak. Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dikenakan dan dipungut secara tidak selektif. Bahkan orang-orang miskin pun harus membayar berbagai macam pajak atas pembelian suatu produk atau pemanfaatan jasa-jasa tertentu.Dharibah (pajak) dalam pandangan syariah Islam adalah pemasukan yang bersifat pelengkap, bukan sebagai pemasukan utama dalam APBN Khilafah. Negara hanya akan memungut pajak jika negara berada dalam keadaan darurat, yaitu ketika harta di Baitul Mal tidak mencukupi.
Khilafah juga mengawasi kurikulum di sekolah dan universitas serta membuat satu kurikulum standar untuk negeri dan swasta. Khilafah tidak mengizinkan pendirian sekolah yang mengajarkan tsaqafah Barat di negeri kaum Muslim. Khilafah pun memutus mata rantai lembaga-lembaga misionaris dan sejenisnya yang terjun dalam lembaga pendidikan dan berusaha untuk merusak anak-anak.
Dengan inilah, Daulah Islam akan membangun sistem pendidikan kelas dunia dengan menghidupkan generasi besar yang memiliki kepribadian, intelektualitas dan kreativitas serta membuat Langkah besar dalam kepemimpinan dunia.










