Kuala Kapuas, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba0 Polres Kapuas meringkus dua orang pelaku yang diduga pengedar shabu-shabu di daerah setempat.
Kedua pelaku berinisial MS (34) warga Jalan Kapuas Seberang, Kecamatan Kapuas Hilir, dan KH alias Kai warga jalan Patih Rumbih, Kecamatan Selat.
Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan mengamankan masing-masing barang bukti sabu dimilikinya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap Kai, petugas menemukan barang bukti 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,86 gram.
Sementara dari tangan MS, petugas dapat mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam 25 palstik klip kecil seberat 8.02 Gram.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh anggotanya.
“Ditangkapnya kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh kedua pelaku, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya,” kata Subandi, di Kuala Kapuas, Sabtu (27/5).
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singakat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” demikian Subandi. (iw/K-4)















