Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

FGD bersama PMD 5 Kabupaten, BPJAMSOSTEK Banjarmasin Targetkan Lindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan

×

FGD bersama PMD 5 Kabupaten, BPJAMSOSTEK Banjarmasin Targetkan Lindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230607 212905
Space Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari 5 Kabupaten, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut di Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Murniati, Kepala Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut.

GBK

Dalam Kegiatan tersebut juga hadir perwakilan Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu, Amirullah, sebagai Narasumber yang menyampaikan pengalaman, dikarenakan Kabupaten Tanah Bumbu sudah lebih dulu melindungi sebanyak 14.400 pekerja rentan di Desa.

“Kegiatan FGD ini didasari oleh Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, turunan dari Inpres sendiri didukung dari Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Desa di mana isinya ada menyebutkan penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dengan Cara Pemberian Jaminan Sosial.

Lalu Permendagri 84 Tahun 2022 yang juga isinya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan. Serta Kepmenko PMK 32 Tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan yang isinya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami berkolaborasi menyusun strategi bersama Dinas PMD di Kabupaten untuk melindungi pekerja rentan yang ada di desa dan masyarakat,” terang Murniati.

Murniati menjelaskan, jika pihaknya bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdiskusi untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan, di mana pekerja rentan merupakan pekerja informal yang jauh dari standar serta memiliki resiko tinggi serta memiliki penghasilan yang minim.

Baca Juga :  IHSG Berpotensi Mendatar Seiring Pasar Cermati Hasil Pilpres AS

Adapun manfaat yg akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JK) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta.

Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, dan masih banyak lagi manfaat lainnya. Sedangkan untuk iuran per orangnya hanya Rp 16.800 per bulan.

“Target dan harapan kami, bersama PMD dapat terwujudnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 1 Desa 100 Pekerja Rentan,” tutup Murniati.(Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan