Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Athaillah tak Ingin Ada Kekerasan Perempuan dan Anak

×

Athaillah tak Ingin Ada Kekerasan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmkekerasan
PERLINDUNGAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H Athaillah Hasbi saat Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemarin. (KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel tidak menginginkan adanya kekerasan pada perempuan dan anak di wilayah ini, atau paling tidak meminalisir kasus yang terjadi.

“Kita tidak menginginkan adanya kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sehingga harus diminimalisir,” kata Athaillah Hasbi yang dihubungi wartawan, Selasa (20/6/2023).

Kalimantan Post

Untuk itulah, Athaillah Hasbi gencar untuk melakukan Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah pemilihannya.

“Ini agar masyarakat memahami pentingnya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar politisi Partai Golkar, usai melakukan sosialisasi di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Tengah (HST),

Athaillah Hasbi menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 11 tahun 2018 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Kalsel bersama DPRD setempat terhadap perempuan dan anak.

Apalagi belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga atau KDRT, dimana yang menjadi korban kebanyakan perempuan dan anak.

“Itulah latar belakang pembentukan Perda 11 tahun 2018 untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” jelas Bang Atak, panggilan akrab Athaillah Hasbi.

Selain itu, agar perempuan dan anak-anak mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Bang Atak juga mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut Perda Nomor 11 tahun 2018, Pemprov Kalsel membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, diskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.

“Jadi kalau ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat bisa mengadukan ke UPTD PPA ini,” ujar Bang Atak.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Desak RUU Ketenagakerjaan Direvisi, Nasib Ribuan Buruh PT Basirih Jadi Sorotan

Kegiatan sosialisasi perda tersebut dihadiri Kepala Desa Pemangkih, Budi Santoso beserta Sekdes, Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Krang Taruna, dan ibu-ibu kader Posyandu. 

Pada kesempatan itu, Kades Pemangkih Budi Santoso mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan masyarakat, terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Semoga masyarakat tidak melakukan tindak kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Budi Santoso. (lyn/K-7)

Iklan
Iklan