Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

×

Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230712 185048
Terduga pelaku AS diamankan Satreskrim Polres Kapuas. (kalimantanpost.com)

KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Sungguh bejat kelakuan pria paruh baya berinisial AS warga Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini diduga telah menyetubuhi anak di bahwa umur hingga hamil tujuh bulan.

“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Selasa (11/7/2023).

Iklan

Terduga pelaku AS ditangkap, atas laporan orang tua korban kepada Polisi yang tidak terima atas perbuatan bejat AS terhadap anak kandung perempuannya tersebut, hingga mengadung tujuh bulan.

Diketahui adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berawal pada hari Senin (10/7) siang sekitar pukul13.00 WIB, yang saat itu orang tua korban sedang berada di rumah bersama anaknya.

Kemudian, datang tetangga korban ingin menanyakan kenapa perut anak kandungnya membesar, sembari mengelus-elus perut korban. Dengan adanya itupun, ibu korban lalu merasa curiga dan kemudian membawa anaknya tersebut untuk melakukan pengecekkan ke bidan kampung setempat.

“Hasil dari pengecekan itu, bidan kampung menyatakan kepada ibunya tersebut, anaknyw telah mengadung tujuh bulan. Mendengar hal itu, lalu ibu korban menanyakan anaknya, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib,” terangnya.

Untuk modus perbuatan jahat terduga pelaku AS terhadap korban, berawal saat korban ketika itu sedang duduk di depan warung milik terduga pelaku AS.

Kemudian, terduga pelaku AS memerintahkan korban untuk memasukan ayam kedalam rumah kosong didekat warung tersebut.

“Setalah korban sedang berada di dalam rumah itu, pelaku AS ini langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya

Atas perbuatan terduga pelaku AS, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Pasutri Australia Terlibat Prostitusi Ditetapkan Polda Bali Sebagai Tersangka

“Terduga pelaku AS sudah kita serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, untuk diproses lebih lanjut,” demikian AKP Iyudi Hartanto.(lw/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan