Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersinggung, 2 Pemuda Bertato Bunuh Penjaga Malam

×

Tersinggung, 2 Pemuda Bertato Bunuh Penjaga Malam

Sebarkan artikel ini
5 Bunuh 2klm
DIAMANKAN - Tersangka MO dan MR dan barang bukti senjata tajam diamankan dalam kasus pembunuhan pria yang berprofesi sebagai penjaga malam. (KP/Humas Polri)

Banjarbaru, KP – Unit Reskrim Polres Banjarbaru menangkap dua pemuda berinisial MO (25) dan MR (23) dalam kasus pembunuhan seorang penjaga malam di sebuah warung di Jalan Pasarion, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/8) dinihari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad SIK mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi ketersinggungan salah satu pelaku.

Kalimantan Post

Saat kejadian, kata Iptu Zuhri, pelaku emosi atas ucapan korban yang sok jagoan dan menantang pelaku serta temannya untuk berkelahi. Selain itu faktor minuman keras juga turut andil pada peristiwa berdarah ini.

“Untuk motivasi pelaku sendiri menurut keterangannya, dikarenakan adanya ketersinggungan ketika mendengar tantangan berkelahi dan sikap sok jago dari korban. Pelaku dan korban yang sama-sama dalam keadaan mabuk pun akhirnya berkelahi hingga terjadilah penusukan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Iptu Zuhri.

Awalnya, kata Iptu Zuhri korban bersama dengan tiga orang temannya datang ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis tuak sebanyak 1 liter untuk diminum di dalam warung tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 04.00 Wita datang kedua pelaku bersama beberapa temannya dalam keadaan mabuk dan meminta izin kepada pemilik warung untuk beristirahat.

“Sempat terjadi perselisihan antara teman pelaku dan juga teman korban. Setelah itu pelaku MO juga terlibat cekcok dengan korban di situ dan terjadilah perkelahian. Tak ingin terlibat masalah, pemilik warung meminta keduanya agar tidak berkelahi di warungnya. Sekitar 10 menit berselang pelaku bersama temannya pun memilih untuk meninggalkan warung, mereka lantas berjalan ke areal parkiran, namun belum sempat beberapa langkah, korban yang kalap berusaha mengejar pelaku sehingga kembali terjadi perkelahian di parkiran warung,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak akhiri Hidup di Penajam Kaltim, Warning Indonesia Darurat Anak Mengakhiri Hidup

Korban, lanjutnya, sempat membanting dan menindih pelaku sambil memukul menggunakan tangan kosong.

Merasa terdesak, pelaku lalu mencabut badik dari pinggang sebelah kanan dan menusukannya ke arah tubuh korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami pendarahan hebat.

“Mendapatkan tusukan dari pelaku, korban pun berdiri sambil berteriak “Inya pakai lading”. Kemudian korban berlari menjauh ke arah belakang warung, naasnya pelaku MR yang merupakan teman dari pelaku MO ternyata turut mengejar korban kemudian langsung menebaskan parang yang dibawanya di balik baju sehingga mengenai lengan sebelah kiri korban. Setelah melancarkan aksinya, MR dan MO pun langsung melarikan diri meninggalkan warung,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku sempat mampir di Pasar Subuh Martapura untuk rehat sejenak, selanjutnya mereka pulang ke rumahnya masing-masing.

“Sesaat setelah kejadian, Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama dengan Macan Polda Kalsel, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang diketahui berada di lokasi pada saat peristiwa berlangsung, hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni MR (23) yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

MR sendiri dalam peristiwa tersebut mengaku telah menebas lengan korban dengan menggunakan parang sehingga menimbulkan luka sobek menganga pada lengan kiri korban.

Dari keterasngan MR, tim memperoleh informasi bahwa pelaku utama adalah MO (25) yang berkelahi dan melakukan penusukan terhadap Korban sampai dengan meninggal dunia.

Pada akhirnya, berkat bantuan dan kerja sama dengan masyarakat, MO berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kedua pelaku beserta barang buktinya kini telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 35,1 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 lembar kaos warna coklat, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 buah kopel rim, 1 lembar celana dalam bertuliskan SUPREME warna hitam lis putih, 1 dompet kulit warna hitam yang berisikan data diri korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver lis hijau, 1 buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu, 1 buah senjata tajam jenis golok lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu, 1 lembar baju kaos warna Putih, 1 lembar celana jeans warna biru serta 2 lembar kaos kaki warna putih merk Dickies.

“Setidaknya ada dua pasal yang berpotensi menjerat tersangka yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yang pasti pihak kepolisian akan melakukan penilaian berdasarkan bukti fakta, keterangan saksi dan lainnya sesuai prosedur serta mekanisme hukum untuk menentukan ancaman pidana terhadap kedua pelaku,” pungkasnya. (humas polri/K-4)

Iklan
Iklan