Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tapin melauncing Aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDi) berbasis elektronik.
Launcing Aplikasi langsung oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dengan menekan tombol play telah resmi digunakan disaksikan oleh Sekda Tapin Dr Sufiansyah dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Tapin Drs Taher dan Para Kepala SOPD Lingkungan Pemkab Tapin.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik di Launcingny Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dari Dinas Perpustakaan dan
Arsif Daerah hal ini tentunya untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan yang berbasis e-arsip yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, Kearsipan (NSPK.
“Launcing Aplikasi Srikandi sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Tapin dalam rangka mengemban tanggung jawab dalam mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” jelasnya.
Lanjut Pj aplikasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan percepatan implementasi Aplikasi
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagaimana diamanatkan dalam keputusan Permenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
“Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo), jadi saling berkaitan,” katanya.
Oleh karenanya berharap, Komitmen bersama seluruh OPD dan Pemangku jabatan lainnya, saya mengajak mari bertekat untuk menerapkan Aplikasi Srikandi secara serentak di Kabupaten Tapin sehingga
dapat mewujudkan Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tapin Drs Taher mengatakan, aplikasi Srikandi atau di singkat Sistem InfoRmasI KeArsipaN Dinamis terintegrasi. Dibuat dengan tujuan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan percepatan implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi (SRIKANDI) sebagaimana diamanatkan dalam keputusan Permenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
“Berharap adanya aplikasi ini membuka persepsi tentang kearsipan dalam upaya penggunaan akses digital kegiatan kearsipan di era digitalisasi dan meningkatkan kesadaran untuk mengelola, merawat dan menjaga arsip secara optimal sehingga dapat mengimplementasikan SRIKANDI pada SKPD masing-masing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin,” ucapnya.
Dengan adanya aplikasi Srikandi ini, tentunya kita ingin mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan bidang kearsipan yang dinamis berbasis elektronik khususnya surat masuk dan surat keluar. Dilihat dari jumlah korespondensinya yang menerapkan aplikasi Srikandi. (abd/K-6)