Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial NI (34) yang Kesehariannya bekerja sebagai makelar sepeda motor harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin
karena nekat melakoni bisnis narkoba jenis sabu.
Warga Jalan Martapura Lama Komplek Persada Raya II, Jalur II, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini hanya bisa pasrah setelah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 5,06 gram berhasil disita petugas.
“Pelaku kita amankan ketika berada di Jalan Veteran tepatnya di depan Indomaret Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Kamis (5/10) sore sekitar pukul 16.40 Wita, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika.
Suryo mengungkapkan, barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 4,72 gram ditemukan dalam bungkus kotak rokok.
“1 paket sabu lainnya dengan berat 0,34 gram ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri,” jelas Kasat, Rabu (11/10).
Dikatakan kasat, pihknya juga menyita uang Rp 500 ribu yang diduga hasil dari menjual sabu.
“Uang ditemukan di celana di bagian belakang,” sebutnya.
Jika terbukti bersalah, katanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(yul/K-4)