Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Puluhan Korban Tertipu Perwira Gadungan, Kasusnya Diungkap Polda Kalsel

×

Puluhan Korban Tertipu Perwira Gadungan, Kasusnya Diungkap Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 10 18 at 12.38.40 e1697608031398

BANJARMASIN – Puluhan korban tertipu oleh perwita gadungan yang mengaku dari Mabes Polri dengan memiliki 6 pucuk senjata api (senpi) diringkus anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel

Tersangka menipu rekrutmen anggota Polri, dan ada 24 korbannya. Pengungkapan kasus ini digelar Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan  (Polda Kalsel), Rabu (18/10/2023).

Baca Koran

Tersangka  Mohammad Ramadhan alias Rama alias Agung yang mengaku Inspektur Polisi Satu, ini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,

“Polisi gadungan itu diamankan karena melakukan penipuan rekrutmen anggota Polri terhadap 24 orang korban,di beberapa wilayah seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng). Salah satu korban adalah artis berinisial AF yang berdomisili di Jakarta,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Karo SDM, Kombes Pol Muhammad Arif Sugiarto, Kabid Humas, Kombes Pol Mochammad Rifa’i dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Erick Frendriz.

Adapun kerugian para korban senilai Rp 4,495 miliar, dan disebut, polisi gadungan ini melakukan aksinya sejak 2020 dengan modus berdinas di Mabes Polri menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui surat polisi dari ASDM Polri berbentuk “Ticket Holder”.

“Ketika tersangka kita amankan pada Senin, 9 Oktober 2023 di Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta turut diamankan senjata api jenis pistol CZ PS 10-C caliber 9 mm.

WhatsApp Image 2023 10 18 at 12.38.40 1

Setelah dilakukan pengembangan, kembali mengamankan pucuk senjata senjata api dan air soft gun,” tambah Direktur Reskrimum, Kombes Pol Erick Frendriz.

Adapun jenis senjata api tersebut disampaikan Kapolda, yaitu senjata api merk Indian Caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 38mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 22 mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 butir peluru caliber 9 mm.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas di APBD-P 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran dari APBD Rp 11,7 Triliun

Kemudian, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata air soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata api jenis merk Indian cal 32, 4 buah holster senjata, 1 buah helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru dan 1 buah rompi anti senjata tajam.

“Atas ini semua  kepemilikan senjata api, tersangka terancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata,” jelasnya.

Untuk kasus penipuan, tersangka yang merupakan warga Jalan Boulevard BSD Raya, Komplek Regent Town Biok A5-03 Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan itu harus berhadapan dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Barang bukti lain, diamankan 1 unit mobil Toyota Alpard tahun 2015, satu unit mobil BMW 320i tahun 2012, sebuah Laptop, Printer Merk HP.

Empat buah tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, dua buah SIMA dan SIM C palsu, 20 buah stempel dari berbagai macam instansi.

Kapolda ingatkan, kasus penipuan seperti ini kerap terjadi, dan kalau ada yang mengatasnamakan atau mengiming-imingi menggunakan jalur tertentu tetapi ujung-ujungnya duit tidak usah dipercaya.”Proses penerimaan anggota Polri tidak ada dipungut bayaran,” ucap Kapolda. (KPO-2)

Iklan
Iklan