Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp1,123 Juta per Gram

×

Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp1,123 Juta per Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20231102 WA0008 e1698891363879
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur. (Kalimantanpost.com/Antar)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (2/11/2023) pagi stagnan atau tidak berubah di posisi Rp1.123.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.123.000 per gram pada Rabu (1/11/2023).

Kalimantan Post

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi juga tidak berubah di posisi Rp1.015.000 per gram sama dengan harga buyback pada Rabu (1/11/2023).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Kamis pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp611.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.123.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.186.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.254.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp5.390.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.725.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp26.687.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp53.295.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp106.512.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp266.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp531.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.063.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Berikan Perlindungan Aset, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Senilai Rp656 Juta di Banjarmasin
Iklan
Iklan