Tanjung, KP – Seorang pemuda MH (28) ditangkap polisi karena melakukan penipuan saat melakukan transaksi jual beli handphone.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi penipuan berawal ketika korbannya inisial AN warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hendak menjual handphone miliknya lewat marketplace di sebuah media sosial.
Tak lama, korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku ingin membeli handphone tersebut.
Korban dan orang tersebut kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah hotel sekitar Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Korban AN kemudian datang ke hotel yang disepakati tersebut bersama istrinya.
Dia kemudian bertemu langsung dengan calon pembeli yang ternyata adalah pelaku MH, di lantai 2 hotel.
Dalam pertemuan, korban dan pelaku sepakat untuk melakukan jual beli. Setelah melakukan pengisian data pada handphone tersebut, beberapa saat kemudian pelaku meminta izin kepada korban kembali ke kamar untuk mengisi daya dengan alasan handphone tersebut kehabisan daya.
Namun setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak juga kembali dan nomor kontak korban juga sudah diblokir pelaku MH.
Korban kemudian mendatangi resepsionis hotel dan resepsionis menyampaikan dalam daftar tamu mereka tidak ada terdaftar nama pelaku.
Setelah dicek di layar CCTV terlihat seseorang mirip pelaku berjalan mengendap-endap pergi menuju ke tangga darurat yang berada di samping hotel.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta karena pelaku hanya mentransfer uang Rp 500 ribu ke rekening istri korban.
Kini pelaku MH diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa satu KTP milik pelaku MH, handphone dan satu skuter metik warna Hitam.(ant/K-4)















