Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTapin

Eksekutif dan Legislatif Sepakat Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

×

Eksekutif dan Legislatif Sepakat Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 kln
Pj BUPATI TAPIN - Muhammad Syarifuddin dan Ketua DPRD Tapin H Yamani dan Wakilnya H Midpay Syahbani dan Herny Mustika tandatangani kesepakatan satu buah ranperda menjadi peraturan daerah. (KP/ISTIMEWA)

Rantau, KalimantanPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin menerima rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah Kabupaten Tapin untuk dijadikan peraturan daerah, hal itu terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin pada agenda pembahasan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tapin. Senin (20/11/2023) kemarin. 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan Herny Mustika serta dihadiri Seluruh Anggota DPRD Tapin.

Baca Koran

Juru bicara Panitia Khusus 1 DPRD Tapin H Ikhwanudin Husin menyampaikan rekomendasi terhadap perda yang telah di jadikan peraturan daerah, pertama hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara garis besar adalah sebagai berikut.

“Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Tapin terdiri dari Perwakilan Seluruh Fraksi yanng ada di DPRD Kabupaten Tapin, meminta dalam perda tersebut agar melakukan penyesuaian terhadap seluruh tarif pajak daerah dan tarif retribusi daerah kepada para pihak yang terkait dan berkepentingan,” jelasnya.

Selanjutnya setelah diundangkan dalam lembaran peraturan daerah agar dapat membuat peraturan bupati Tapin untuk menjalankan peraturan tersebut, namun sebelumnya agar perda tersebut setelah disetujui agar minta evaluasi terhadap Implementasi dari Peraturan Daerah ini sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat serta Sebagai bahan penyempurnaan Regulasi Daerah ini.

Selanjutnya setelah kepada pemerintah daerah bersama DPRD untuk dapat melakukan sosialisasi secara intensif terhadap penyesuian tarif pajak daerah dan tarif retribusi daerah.

Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingibya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam pembahasan menyelesaikan sampai persetujuan terlaksananya proses dengan bersama terhadap rancangan peraturan pajak Daerah dan retribusi
Daerah menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Momentum Idul Fitri, Sebanyak 267 Warga Binaan Mendapatkan Remisi

“Alhamdulillah semua Lima Fraksi DPRD Tapin telah menyetujui rancangan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah Tapin menjadi peraturan daerah,” ucap Pj Bupati Tapin.

Berharap dengan adanya aturan baru dibuat ini dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah seperti pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta dapat mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan di Kabupaten Tapin 

Sementara catatan dan koreksi yang disampaikan oleh perwakilan lima Fraksi baik mulai dari pemandangan umum, pembahasan panitia khusus dengan tim asestensi pembahasan ranperda pemerintah daerah dan terakhir melalui pendapat akhir fraksi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya setelah disetujui bersama ini tentunya, sesuai amanat aturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah pada pasal 124 disebutkan bahwa terhitung sejak 3 hari setelah disetujui, wajib disampaikan ke Gubernur Kalsel, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan evaluasi.

“Berharap semoga tahapan evaluasi daerah dan pemerintah pusat dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perda ini segera di tetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam lembaran daerah Kabupaten Tapin,” harapnya.

Untuk itu sebelum tanggal 5 Januari 2024 kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tapin untuk segera melengkapi dokumen persyaratan evaluasi tersebut sesuai dengan kelengkapan yang diminta. (abd/K-6)

Iklan
Iklan