Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Dikepung, Pemuda asal Suka Bumi Tertangkap Basah Mencuri Cincin Emas 99

×

Dikepung, Pemuda asal Suka Bumi Tertangkap Basah Mencuri Cincin Emas 99

Sebarkan artikel ini
6 Curi Cincin 2klm
DIAMANKAN - Tersangka SB kini telah diamankan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur karena diduga mencuri cincin emas.
Space Iklan

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Seorang pemuda berinisial SB (29) tak berkutik ketika ditangkap dan dikepung warga di Jalan Pengambangan.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pemuda asal Kampung Kebun Kaung RT 23 RW 03 Desa Citamiang, Kecamatan Kalu Dampit, Kabupaten Suka Bumi, Jawa Barat ini ditangkap warga di rumah korban bernama Mukinah (52) di Jalan Pengambangan Gang Turi RT 14 Banjarmasin Timur karena mencuri cincin emas 99 dengan berat 10 gram, Sabtu (25/11) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

GBK

“Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara membobol atap plafon,” kata Kanit Reskrim, Minggu (26/11) malam.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka SB akhirnya diketahui oleh tetangga korban. Mereka kemudian mendatangi Mukinah yang sedang berdagang tidak jauh dari rumahnya dan memberi tahu bahwa rumahnya telah korban dibobol maling.

“Ketika pulang ke rumah korban melihat rumahnya dalam keadaan berantakan dan plafon rumah hancur,” katanya.

Ketika melihat rumahnya berantakan, kata Ipda Partogi Hutahaean, korban langsung mencari cincin emas 99 seberat 10 gram yang disimpannya di dalam kamar di atas lemari. Ternyata, perhiasan berharga puluhan juta tersebut telah berpindah tempat ke bawah lemari.

Korban bersama warga kemudian bergegas memeriksa rumah untuk mencari keberadaan pelaku.

Ternyata, tersangka SB masih ada di rumah korban sehingga korban bersama warga langsung mengepungnya. Berselang 30 menit warga berhasil mengamankan warga
Suka Bumi ini.

“Pelaku tertangkap tangan oleh warga ketika di TKP,” kata Partogi.

Warga kemudian menyerahkan tersangka kepada Polsekta Banjarmasin Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, akibat aksi pencurian ini korban Mukinah mengalami kerugian sebesar Rp 8,4 juta.

Baca Juga :  Modus Tambal Sulam Ditemukan KPK dalam Penyidikan Korupsi LPEI

“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksan pihak penyidik,” tambahnya.(yul/K-4)

Iklan
Iklan