Tanjung Kalimantanpost.com – Warga yang berada di sekitar Terminal Mabuun, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibuat geger menyusul kematian mendadak seorang tukang ojek berinisial M (51) warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kamis (30/11) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM mengatakan, peristiwa ini bermula ketika seorang pedagang di sekitar Terminal Mabuun bernama Norhamidah pagi itu sedang menyiapkan dagangannnya.
Wanita berusia 62 tahun ini kemudian melihat korban tiba di pangkalan ojek dan kemudian berjalan menuju warungnya.
“Namun korban kemudian berbalik kembali menuju sepeda motornya dan langsung jatuh tertelungkup,” kata Sutargo.
Norhamidah langsung memberi tahu orang-orang di sekitar lokasi kejadian dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan ini ditanggapi dengan datangnya Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK guna mengamankan dan melakukan olah TKP penemuan mayat.
Di TKP, korban dalam posisi tertelungkup di samping kendaraan menggunakan celana jeans warna biru, jaket parasut warna coklat dan sepatu warna putih merah.
Barang–barang korban yang ditemukan di sekitar TKP di antaranya kendaraan skuter metik warna biru, 2 buah handphone warna putih dan merah, uang tunai Rp 220.500 dan obat merk Paramex sebanyak 5 biji.
Menurut keterangan adik korban bahwa korban selama ini memiliki riwayat sakit jantung dan hypertensi dan pernah mengalami stroke.
Menurut Saksi Abdullah (60), korban baru sekitar 15 hari bergabung menjadi tukang ojek di pangkalan ojek tersebut.
“Sebelumnya korban mangkal di pangkalan Tanjung Expo Center dan sering mengeluh sakit kepala dan mengkonsumsi obat sakit kepala,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan oleh pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai korban datang dalam keadaan tidak bernyawa, terdapat luka di hidung kemungkinan karena terjatuh dan tidak ditemukan luka tindak kekerasan maupun trauma.
Iptu Sutargo mengatakan, pihak keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karena kecelakaan atau musibah dan bersedia membuat pernyataan. (humas polres tabalong/K-4)















