Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

DK PBB Sahkan Resolusi Percepatan Bantuan ke Gaza

×

DK PBB Sahkan Resolusi Percepatan Bantuan ke Gaza

Sebarkan artikel ini
IMG 20231223 WA0028 1 e1703336367433
Suasana ruang rapat PBB (Kalimantanpost.com/Antara/Anadolu)

WASHINGTON, Kalimantanpost.com – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Jumat (22/12/2023) mengesahkan resolusi yang menuntut semua pihak melakukan “langkah-langkah mendesak” untuk membuka akses kemanusiaan yang lebih luas, aman, dan tanpa hambatan ke Gaza.

Setelah negosiasi yang alot dan beberapa kali ditunda, resolusi yang diajukan oleh Uni Emirat Arab itu disahkan setelah didukung 13 negare, 0 menolak, sedangkan Amerika Serikat dan Rusia yang sama-sama anggota tetap DK PBB memilih abstain.

Baca Koran

Resolusi tersebut menuntut pihak-pihak berkonflik mengizinkan dan membuka semua rute menuju dan di seluruh Jalur Gaza, termasuk pintu-pintu perbatasan, guna memastikan staf kemanusiaan dan bantuan tersalurkan kepada warga sipil yang membutuhkan.

Resolusi tersebut meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menunjuk seorang koordinator senior kemanusiaan untuk mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

Sesolusi itu juga meminta agar koordinator tersebut secepatnya membentuk mekanisme PBB guna mempercepat penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Resolusi itu turut menekankan pentingnya kerja sama yang erat dan tanpa hambatan antara pihak-pihak yang berkonflik dengan koordinator yang telah ditunjuk untuk secepatnya melaksanakan mandatnya.

Resolusi itu juga menuntut pembebasan semua sandera “secepatnya dan tanpa syarat”, dan menyeru semua pihak mematuhi hukum internasional, dan menghindari serangan terhadap warga sipil dan objek-objek sipil.

Resolusi tersebut menuntut semua pihak menjamin keselamatan dan keamanan personel PBB, dan menekankan bahwa staf kemanusiaan harus dilindungi.

Dewan Keamanan juga meminta Sekjen PBB agar melaporkan secara tertulis implementasi resolusi tersebut kepada DK PBB dalam waktu lima hari kerja. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Forum Ambin Demokrasi Bahas Solusi Banjar Banjir dan Tenggelam 2050
Iklan
Iklan