Banjarbaru, KP – Pemenang pilkada 2020 hanya menjabat samapai akhir 2024, termasuk di antaranya Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Paman Birin yang dilantik 2021 hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun.
Pasalnya pada pemilhan gubernur (pilgub) lalu Paman Birin menjalani dua kali pemilihan dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya pentikan juga molor.
Jika periode jabatan normal maka tugas Paman Birin hingga pertengahan 2026 mendatang.
Satu setengah tahun hak konstitusi Paman Birin dihalangi UU (Undang-Undang)
Bagi sebagian warga di Kalsel, sangat disayangkan.
Karena itu, warga menyuarakan protes dana memberikan dukungan hak konstitusi Paman Birin dikembalikan.
Contohnya perkumpulan ibu-ibu warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, menunjukan dukungan jabatan Paman Birin dikembalikan sesuai haknya.
“Kami warga Dsa Sungai Alang, Kabupaten Banjar, mendukung jabatan Paman Birin Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai haknya 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat,” kata mereka.
Ditekankan Noor Hidayat, dan yang lain sangat meyangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun.
Padahal menurutnya, Paman Birin sangat dekat dengan masyarakat.
“Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan,” ucapnya, Kamis (18/1).
Hal yang sama juga disampaikan Jumbadi, warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar.
Ia dan warga lainnya juga menghendaki jabatan Paman Birin selesai sampai lima tahun.
“Selama ini Paman Birin memimpin sangat bagus. Pembangunan merata sampai ke kampung-kampung.
Dan beliau sangat dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
“Kami mendukung karena selama Paman Birin memimpin alhamdulilah jalan sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai lahah pertanian sangat maju,” timpal Jarkani.
Sementara Samsudin, warga Awang Bankal Timur, lainnya juga menyatakan dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu 5 tahun, bukan hanya 3,5 tahun dibatasi UU.
Paman Birin dan beberapa kepala daerah lainnya dibatasi UU menjabat hanya 3,5 tahun imbas dari pelaksanaana Pilkada serentak 2024.
Banyak kalangan mengharapkan meski pilkada dimajukan namun pelantikan menyelesaikan periode kepala daerah definitif.
Peluang jabatan Paman Birin diperpanjang terbuka.
Mekanismenya bisa melalui gugatan di MK. Hal itu sudah terjadi pada gugatan pemenang pilkada 2018.
Gugatannya diterima MK, jabatan dikembalikan. Termasuk Bupati Tabalong, Anang Syakhfihani, yang diperpanjang hingga periode jabatan 5 tahun penuh. (mns/K-2)