Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Jilatan Diduga Korupsi Dana Desa

×

Mantan Kades Jilatan Diduga Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
6 Korupsi Mantan Kades Jilatan 2klm
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Kades Jilatan AH saat diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tala. (KP/Repro Polres Tala)
Iklan

Pelaihari, KP– Mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, berinisial AH ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), Senin (22/1) malam.

Mmantan Kades tiga periode ini diamankan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa semasa menjabat.

Baca Koran

Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH ditahan Senin (22/1) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

“AH ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala,” ungkap Satria didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi, Selasa (23/1).

Satria menjelaskan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Jilatan ini, di antaranya pengelolaan APBD desa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kemudian pengelolaan dana desa dilakukan sendiri oleh beliau, serta tidak memfungsikan perangkat desa dengan semestinya,” ujarnya.

Selain hal itu, juga ada beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya di-mark up, tidak sesuai ketentuan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(rzk/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Gugurnya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Iklan
Iklan