Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Selewengkan Dana Retribusi dan Asuransi Pengunjung Objek Wisata

×

Selewengkan Dana Retribusi dan Asuransi Pengunjung Objek Wisata

Sebarkan artikel ini
6 ASN Dispar 3klm
Kejaksaan Negeri Tala Teguh Imanto saat memaparkan penetapan TW dan MRE sebagai tersangka dugaan kasus tipikor. (KP/rzk)
Iklan

Dua ASN Dispar Tala Jadi Tersangka

Pelaihari, KP – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Tanah Laut (Tala) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan retribusi dan asuransi pengunjung objek wisata, Selasa (23/1)

Baca Koran

Penyelewengan dua ASN ini diduga bergulir dari tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto didampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifani mengungkap, dua ASN yang dimaksud berinisial MRE dan TW.

“Penyelidikan berawal dari 10 Oktober 2023. Keduanya ditetapkan tersangka di hari berbeda. Penetapan tersangka terhadap TW dilakukan pada 19 Desember 2023, sementara RE pada 22 Januari 2024,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Tala menyediakan pendampingan penasihat hukum terhadap MRE.

Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan di antaranya, karena keduanya kooperatif, mengakui perbuatan, dan masih diperlukan dalam pemerintahan (Pemkab Tala).

“Juga adanya penjamin dari atasan kedua tersangka, sehingga penyidik menetapkan status penahanannya sebagai tahanan kota,” jelas Kejari.

Teguh menambahkan, kerugian negara yang dihasilkan dari penyelewengan ini sekitar Rp225 juta. Untuk dana asuransi, pelaku tidak menyetorkannya ke asuransi Jasa Raharja Putra,” ujarnya.

Apakah ada tersangka lain? Teguh sendiri belum bisa memastikan lebih lanjut. “Hanya ada dua orang dulu,” tambahnya.

Kendati demikian, kedua tersangka masih ditetapkan tahanan kota. Sebab mengingat faktor kesehatannya.

“Semoga perkara ini bisa lekas diselesaikan penyidik, sehingga diserahkan ke JPU Tipikor Banjarmasin,” pungkas Teguh.

Kedua tersangka selanjutnya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.(rzk/K-4)

Baca Juga :  Penyalahgunaan Penyaluran Kredit Berujung di Pengadilan Tipikor
Iklan
Iklan